Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi bahaya investasi ilegal. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terbaru, OJK memberikan sosialisasi bahaya investasi ilegal kepada istri anggota kepolisian yang tergabung dalam Bhayangkari kabupaten, kota, dan provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Literasi dan Edukasi Keunagan OJK Horas VM Tarihoran menjelaskan, jebakan investasi ilegal dapat menjerat siapa saja dan kapanpun melalui berbagai media, utamanya melalui platform media sosial.
Baca Juga
“Oleh sebab itu penting mengetahui ciri-ciri investasi ilegal agar tidak terjebak dan mengalami kerugian materi. Ciri-ciri investasi ilegal yang dapat diketahui antara lain tidak memiliki legalitas atau legalitas perusahaan investasi tersebut tidak jelas,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Kemudian investasi ilegal selalu menawarkan keuntungan yang tidak wajar atau sangat besar dalam kurun waktu cepat. Kemudian menawarkan klaim tanpa risiko kepada calon nasabah.
“Ingat tidak ada investasi yang tidak berisiko. Semua jenis investasi memiliki risiko. Jika ada yang menawarkan investasi tanpa risiko itu investasi ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Horas juga menerangkan beberapa modus penawaran investasi ilegal yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya menggunakan skema ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online, dan penjualan saham.
Selanjutnya para pelaku investasi ilegal kerap memalsukan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Selain itu investasi ilegal biasanya berusaha menyerupai nama atau alamat website investasi yang legal agar dapat mengecoh masyarakat.
“Oleh sebab itu agar tidak menjadi korban dan terjerat dalam investasi ilegal , penting memastikan hal penting sebelum berinvestasi, yaitu periksa legalitas perusahaan investasi di website resmi OJK,” kata Horas.
Masyarakat, kata dia, juga dapat memeriksa legalitas perusahaan di instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan investasi tersebut seperti di Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan lain-lain.
“Pastikan penawaran perusahaan logis atau masuk akal. Perlu diingat bahwa setiap investasi akan melekat risikonya, jadi masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi,” tambahnya.
Bappebti Blokir 760 Entitas Investasi Bodong, Waspada!
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas. Ini terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari—Agustus 2022.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidangPBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,”imbuh Didid.
Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.
Advertisement
Tak Punya Kantor Perwakilan di Indonesia
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.
“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujuiBappebti,” jelas Aldison.
Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.
“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautanhttp://ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Aldison.