Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI telah menerima solusi dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait penahanan produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Kementan memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).
Baca Juga
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya telah menerima respons dari Kementan dalam penyelesaian laporan masyarakat ini.
Advertisement
"Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pelepasan produk impor hortikultura bagi importir yang sudah mengantongi SPI namun belum memiliki RIPH," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Yeka menerangkan, produk hortikultura yang diizinkan untuk dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022. Namun, sebelum produk impor hortikultura tersebut dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.
"Produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban memiliki RIPH. Dalam hal ini RIPH dapat diproses oleh para pelaku usaha setelah produk hortikultura dikeluarkan dari area pelabuhan," terangnya.
Selain itu, pelaku usaha diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengedarkan produk hortikultura sebelum hasil uji laboratorium dan RIPH diterbitkan.
Mulai 1 Oktober 2022
Selanjutnya, Yeka menambahkan, untuk produk hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan akan mewajibkan kepada semua pelaku importir untuk memiliki RIPH sesuai ketentuan Peraturan Mentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.
Dengan adanya respons positif dan solusi dari Kementan, Ombudsman menyampaikan apresiasi. "Namun, Ombudsman tetap akan memproses uji kaidah mengenai harmonisasi regulasi tentang penerapan RIPH dan SPI," tegas Yeka.
Sebelumnya, pada 9 September 2022 Ombudsman menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir), yang menyampaikan pengaduan dan keberatan atas penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Padahal mereka sudah memiliki SPI dari Kementerian Perdagangan. Pelapor merupakan pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.
Advertisement
Kerugian Rp 10 Miliar
Berdasarkan data yang diterima Ombudsman, hingga 20 September 2022 total kerugian importir diperkirakan mencapai Rp 10 miliar dan total nilai barang mencapai Rp 100 miliar dengan volume barang mencapai 400 peti kemas (kontainer).
Menindaklanjuti laporan masyarakat ini, Ombudsman juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pemeriksaan lapangan (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/9/2022) lalu.