Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang aturan marketplace domestik sebagai sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi online. Pungutan PPN dan PPh ini akan diberlakukan atas transaksi online.
Kasubdit Peraturan PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bonarsius Sipayung mengatakan, rancangan aturan marketplace lokal jadi pumungut pajak merupakan bagian dari implementasi Pasal 32A Klaster KUP dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Semua ini akan tercapture dalam PMK-PMK yang saat ini masih dalam proses. Diskusi ini menjadi sangat baik sebagai wadah kami bercerita, bagaimana proposal kami. Jadi jangan sampai saat dikeluarkan pada terkejut," katanya dikutip dari Belasting.id, Sabtu (24/9/2022).
Advertisement
Ada dua poin besar rencana kebijakan perpajakan pada bidang ekonomi digital dalam negeri. Pertama, mekanisme penunjukan, pemungutan dan penyetoran pajak akan dibuat sesederhana mungkin dan tidak memberatkan marketplace.
Kedua, memastikan seluruh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPh dalam melaksanakan kewajiban dapat dilakukan dengan baik.
Oleh karena itu, dia memastikan tidak ada perubahan sistem administrasi PPN saat regulasi penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak rilis.
"Sebisa mungkin tidak akan mengubah sistem. Cuma mungkin nanti ada updating dari sisi aplikasi," paparnya.
Â
Skema Deklarasi
Dia memerinci prinsip keadilan dan kesederhanaan dalam rencana kebijakan antara lain untuk memudahkan marketplace dalam memungut pajak.
Nantinya akan ada skema deklarasi bagi para penjual online terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Deklarasi terkait dengan status penjual sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan komoditas yang dijual masuk kriteria barang kena pajak (BKP) atau mendapatkan fasilitas pemerintah seperti dibebaskan atau tidak dipungut.
"Nanti akan ada semacam kesepakatan antara DJP, marketplace dan penjual seperti deklarasi apakah penjual merupakan PKP menyampaikan jenis barang dan jasa yang dijual mendapatkan fasilitas atau tidak," terangnya.Â
Advertisement