Sukses

Jurus Industri Asuransi Siapkan Tenaga Pemasar di Era Digital

Sun Life Indonesia mengumumkan peluncuran program Agency Legacy yang terdiri dari serangkaian program pembekalan ilmu, pelatihan digital, dan juga inisiatif rekrutmen.

Liputan6.com, Jakarta Sun Life Indonesia mengumumkan peluncuran program Agency Legacy yang terdiri dari serangkaian program pembekalan ilmu, pelatihan digital, dan juga inisiatif rekrutmen, yang bertujuan untuk merekrut generasi baru tenaga pemasar Sun Life Indonesia dan memberdayakan mereka untuk membangun bisnis yang dapat dilestarikan secara turun temurun.

Program Agency Legacy dari Sun Life bertujuan untuk mendorong para tenaga pemasar guna merekrut anggota keluarga mereka untuk bergabung dan bekerja bersama di Sun Life.

Hal ini tidak hanya membantu mereka membangun bisnis multi generasi, tetapi juga memberikan konsistensi bagi para nasabah yang mengenal secara langsung dan mengetahui bahwa generasi berikutnya dari para tenaga pemasar mampu melanjutkan dan juga dapat dipercaya.

Lebih jauh, tenaga pemasar dari generasi kedua juga dapat membantu generasi sebelumnya berkembang serta memperkenalkan nasabah dari generasi baru yang akan terus datang bersama potensinya.

"Sun Life Indonesia terus berkomitmen untuk memberdayakan dan mengembangkan bakat dari masing-masing tenaga pemasar yang terlibat di perusahaan kami," kata Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life Indonesia

Sebagai bagian dari rangkaian program tersebut, Sun Life Indonesia menghadirkan majalah LEGACY yang ditujukan untuk memberi informasi dan wawasan lebih serta saran praktis dalam membangun tim yang terdiri dari anggota keluarga dan juga orang-orang terdekat untuk turut berpartisipasi dalam menjangkau nasabah lintas generasi.

Majalah ini memuat kisah sukses dari berbagai keluarga tenaga pemasar yang aktif bersama Sun Life di Asia, seperti Hong Kong, Indonesia, dan Filipina.

Setidaknya terdapat enam belas keluarga yang berasal dari Hong Kong, Indonesia, dan juga Filipina yang membagikan cerita mereka di sini.

"Kisah sukses dan juga cerita dari pengalaman para tenaga pemasar kami dalam mengembangkan bisnis bersama Sun Life diharapkan dapat menginspirasi generasi-generasi berikutnya untuk turut serta membangun kesuksesan dan memberikan kepuasan dalam berbisnis dan berkarier bersama kami," tuturya.

“Dengan menciptakan bisnis turun temurun melalui sistem multi generasi seperti ini, Nasabah dapat mempercayakan masa depan mereka kepada para tenaga pemasar yang berkesinambungan dan berkomitmen penuh secara turun temurun melalui Sun Life," tutup Elin.

 

2 dari 3 halaman

OJK akan Atur Penjualan Produk Asuransi Lewat Platform Digital

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan pemasaran produk asuransi melalui platform digital atau insurtech.

“Untuk perusahaan asuransi yang akan menjual dan mengelola insurtech kami harap komitmennya karena penjualan secara digital yang dilakukan platform insurtech yang boleh melakukan ke depan adalah perusahaan berbentuk pialang asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi melansir Antara di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Perusahaan asuransi diharapkan menjual produk yang mudah dipahami dan memberikan kepastian pengembalian dana nasabah melalui klaim secara mudah. Pasalnya, dana ini sebelumnya dibayarkan nasabah sebagai premi.

Riswinandi memandang pemanfaatan perkembangan teknologi digital masih dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi secara efisien.

Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang telah beraktivitas menggunakan teknologi digital, tetapi belum memahami asuransi.

Pada 2019, berdasarkan survei literasi dan inklusi keuangan, hanya 31,26 persen responden yang telah memanfaatkan jasa keuangan digital dan hanya 9,9 persen yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara daring.

Hanya saja, tata cara pemasaran produk asuransi secara digital yang mengurangi keterlibatan agen pemasaran perlu diperketat, misalnya untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi untuk mengutamakan prinsip perlindungan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap surat edaran ini memberikan manfaat yang baik bagi perusahaan asuransi maupun calon nasabah yang akan membeli produk asuransi, jadi keduanya bisa betul-betul saling transparan,” ucapnya.

3 dari 3 halaman

OJK Ingin Kampus Jadi Sentra Peningkatan Literasi Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat melalui pengembangan digitalisasi yang dibarengi dengan edukasi serta literasi yang kuat dan luas.

Kampus diharapkan bisa menjadi sentra untuk mengembangkan dan meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan Universitas Sebelas Maret di Gedung Ki Hajar Dewantara, Kampus UNS, Surakarta.

“OJK mendukung terwujudnya pengembangan kapasitas SDM yang dapat memahami digitalisasi dan berbagai inovasi teknologi lainnya, agar terwujud perluasan akses digital bagi UMKM. Apalagi kita melihat potensi digitalisasi ekonomi Indonesia yang hingga tahun 2025 mencapai 146 miliar dolar AS, atau tumbuh 20 persen per tahunnya,” kata Wimboh, dikutip Minggu (29/5/2022).

Menurutnya, perkembangan teknologi serta penetrasi internet yang dapat diakses melalui smartphone menuntut dilakukannya transformasi teknologi di segala bidang, terutama di industri keuangan sekaligus menjawab ekspektasi masyarakat dan meningkatkan daya saing.

Kompleksitas produk dan layanan keuangan juga semakin tinggi dengan maraknya inovasi keuangan digital yang sangat masif terutama dalam bentuk transaksi financial technology termasuk perdagangan aset kripto pada masa mendatang.

Lebih lanjut Wimboh menyampaikan bahwa OJK mendukung upaya Pemerintah melakukan akselerasi digital melalui edukasi untuk meningkatkan literasi digital dan mengurangi gap pemahaman masyarakat.