Liputan6.com, Jakarta Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkap berbagai faktor kecelakaan fatal yang sering terjadi. Setidaknya ada dua poin yang jadi perhatiannya.
Pertama, soal pemasangan bumper bagiam belakang dan samping truk. Aturan ini banyak tak diikuti oleh para pemilik truk, sehingga fatalitas kecelakaan semakin tinggi.
Baca Juga
Kedua, kondisi sopir yang mengantuk. Disini, sopir kerap kelelahan dengan durasi yang cukup lama. Faktor ini sering menyebabkan kecelakaan yang cukup fatal.
Advertisement
Untuk diketahui, kembali terulang kecelakaan akibat sopir diduga mengantuk menabrak belakang truk tidak berperisai di Jalan Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah pada Sabtu (24/9/2022). Kecelakaan itu mengakibatkan lima orang tewas seketika.
"Kebanyakan para pengemudi kendaraan pribadi merasa kurang nyaman atau takut jika capek atau ngantuk lapor ke majikannya. Seharusnya juga para majikan sudah merasa si pengemudi mengantuk atau capek dengan melihat pola mengemudi saat berkendara," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (25/9/2022).
Di sisi lain, Di jalan tol, jika pengemudinya mengantuk, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang. Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP), maka jika ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat.
"Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP ( bumper belakang) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. PM dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak," paparnya.
Â
Sopir Ngantuk
Disamping itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu menilai fa.ktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi yang mengantuk. Sedangkan faktor penyebab fatalitas adalah tidak tersedianya perisai atau RUP pada kendaraan truk
Misalnya berkaitan dengan kendaraan barang di Indonesia memiliki karakteristik operasional yang spesifik, final gearnya sudah distel kuat menggendong tetapi tidak kuat berjalan kencang. Sementara kondisi jalan primer kita banyak yang sub standar, kecepatan yang berbeda berada pada satu jalur, sehingga risiko tabrak depan depan dan tabrak depan belakang sangat tinggi.
"Demikian juga di jalan tol, gap kecepatannya sangat tinggi jauh di atas ambang batas yang bisa diterima berdasarkan standar IRAP ( International Road Assessment Programme), sehingga risiko tabrak depan belakang di jalan tol juga sangat tinggi," ujarnya.
Oleh sebab itu, tindakan keselamatan yang paling logis, mudah dan praktis adalah memperbaiki gap kecepatan dan menyediakan lajur lambat dan cepat di jalan arteri. Tapi ini adalah hal sulit dan mahal.
Lalu, ketika sulit menghilangkan risiko terjadinya suatu kecelakaan, maka tindakan paling logis adalah menurunkan risiko fatalitas saat kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan. Caranya dengan memasang Rear Underrun Protection (RUP) atau bahasa lapangannya bumper belakang pada truk.
"KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Hal itu menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja," tutur Djoko.
Â
Advertisement
Upaya Mencegah
Atas berbagai risiko itu, Djoko menyebut perlu dicegah saat kecelakaan tabrak depan belakang terjadi, kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong. Sehingga sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag serta sabuk keselamatan akan dapat bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya.
"Cara mencegahnya adalah dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali. Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk," kata dia.
"Kecelakaan boleh saja terjadi, akan tetapi jangan sampai penumpangnya luka berat apalagi meninggal dunia. Cukuplah diberi tensoplast saja atau minum kopi untuk menghilangkan kaget. Mobil yang rusak bisa dibetulkan lain waktu," tambah Djoko.
Â
Aturan Pasang Bumper
Djoko menerangkan, Pasal 3 ayat 2, menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.
Perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan (a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya, (b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan. Dimana pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan.
Kemidian, (c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, (d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan (e) terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut (bolt nut).
Perisai kolong samping dipasang dengan persyaratan (a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang. Lalu, (b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan (c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.
"Perisai kolong samping dapat dipasang bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar. Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Penyediaan dan pemasangan perisai kolong samping harus dilakukjan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor," ujar Djoko menerangkan.
Advertisement