Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membuka Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Mekanisme seleksi ini sama dengan seleksi sebelum-sebelumnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan, angka kebutuhan guru nasional mencapai 2,4 juta pendidik. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.
Baca Juga
Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.
Advertisement
"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” Nunuk Suryani dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi dan validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Seleksi ASN PPPK adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
“Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru,” tegas Suharmen.
“Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN, selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tambahnya.
Ujian Nasional Berbasis Komputer
Suharmen menjelaskan bahwa bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek.
“BKN dan Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan melakukan uji coba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan,” ungkapnya.
Ditambahkan Suharmen, seleksi guru ASN P3K dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.
“Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” tekan Suharmen.
Pemerintah, kata Suharmen, seleksi ASN P3K ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi. Sudah ada berbagai afirmasi yang disepakati Panitia Seleksi Nasional sebagai apresiasi pada guru. Kendati demikian, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Terkait jadwal, Suharmen mengungkapkan, kemungkinan besar seleksi guru ASN P3K tahap 3 digelar pada minggu ketiga November. Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022.
"Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda," katanya.
Advertisement
Prioritas
Lebih lanjut, Plt. Dirjen GTK menjelaskan bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.
“Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.
“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Plt. Dirjen GTK.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. “Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Amanah Undang-Undang
Ditegaskan Nunuk Suryani, bahwa seleksi guru ASN P3K sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu. “Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan bahwa sejak dua tahun yang lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan guru ASN P3K melalui penyediaan anggaran untuk gaji.
“Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp 21 triliun,” tutur Adriyanto.
Advertisement