Liputan6.com, Jakarta Penerima Kartu Prakerja gelombang 45 sudah diumumkan sejak Senin (26/9). Meski gelombang selanjutnya belum dibuka, tapi masyarakat sebaiknya mengetahui cara daftar Prakerja agar nantinya bisa gerak cepat bergabung di kesempatan berikutnya.
“🚨🚨🚨 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 45 mana suaranya? Selamat ya, yuk SEGERA BELI PELATIHAN dan HABISKAN SALDO PELATIHAN kamu! Jangan lupa tautkan dulu rekening bank atau e-wallet kamu dan langsung beli pelatihan yang sesuai minat dan tujuan kamu. Udah pada cek SMS & dashboard Kartu Prakerja-nya belum nih?#SiapDariSekarang,” demikian keterangan seperti mengutip akun Instagram @prakerja.go.id, Rabu (28/9/2022)
Sementara penerima Prakerja gelombang 45 diminta segera membeli pelatihan, masyarakat lain yang ingin bergabung dengan program ini masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri. Sebab, sebelum bergabung dengan gelombang masyarakat perlu memiliki akun terlebih dahulu.
Advertisement
Lantas, bagaimana cara daftar Prakerja?
Sambil menunggu Kartu Prakerja gelombang 46 dibuka, simak syarat daftar Prakeja hingga cara pendaftarannya berikut ini.
Syarat
Penerima Prakerja yang lolos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
Cara Daftar Prakerja
Sementara itu, jika persyaratan terpenuhi, berikut ini cara daftar Prakerja melalui laman prakerja.go.id.
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
16. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.
17. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
18. Setelah itu, klik Kirim OTP.
19. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
20. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.
21. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
22. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
23. Klik Mulai Tes
24. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.
25. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.
26. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
27. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement