Sukses

Ketahui Dulu 6 Tips Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

Berikut 6 tips yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online.

Liputan6.com, Jakarta Kehadiran penyedia jasa pinjam uang yang beredar semakin marak beberapa tahun belakangan ini. Dengan perkembangan teknologi semakin canggih, kini masyarakat begitu dimudahkan dengan hadirnya perusahaan penyedia pinjaman online Financial Technology.

Platform penyedia pinjaman online atau Fintech kerap kali menjadi alternatif yang dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana dalam kondisi terdesak untuk memenuhi kebutuhan. Hanya bermodal KTP, masyarakat sudah bisa meminjam uang dengan sistem online atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Lending.

Layanan pinjaman online ini dimaksudkan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya. 

Bagai dua sisi mata uang, di satu sisi fintech lending ini membuat kebutuhan akan uang bisa langsung dipenuhi hanya dengan meminjam di aplikasi pinjaman online sehingga dapat memudahkan konsumen dalam pendanaan untuk memenuhi kebutuhannya atau mengembangkan usahanya.

Namun di sisi lain, dengan mudahnya untuk mendapatkan pinjaman, terkadang membuat kita terlena untuk sering meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan dalam melunasi pinjaman tersebut dan terkadang pinjaman tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Yang lebih berbahaya lagi fintech lending menimbukan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk berbuat jahat atas nama pinjaman online.

Meski demikian, hal tersebut bukan tanpa risiko bagi masyarakat. Maraknya kasus-kasus terkait penyedia jasa pinjaman online membuat masyarakat harus berhati-hati dalam memilih penyedia layanan tersebut, di tengah berbagai risiko dan kasus-kasus yang kerap terjadi.

Berikut 6 tips yang harus diperhatikan saat ingin mengajukan pinjaman online dilansir dari instagram @kontak157 pada Kamis, (29/9/2022).

2 dari 3 halaman

1. Pahami Kondisi Keuanganmu yang Sesungguhnya

Hal yang menjadi pertimbangan adalah dengan mengenal seperti apa kondisi keuangan yang dimiliki. Dengan mengetahui kondisi keuangan, kita dapat menyadari apa saja hal yang memang penting dan hal yang sebenarnya kurang penting sehingga kita dapat berpikir kembali apakah meminjam uang ini menjadi hal yang tepat atau tidak.

2. Sesuaikan Kemampuan dalam Mengembalikan Utang atau Pinjaman

Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai kita terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. Untuk itu kelola uang dengan bijak dan sesuaikan pinjaman dengan kemampuan. Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan.

3. Pinjamlah untuk Kebutuhan yang Bersifat Produktif Bukan Konsumtif

Jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan dan jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan kita dalam melunasi tagihan-tagihan yang ada.

4. Pastikan Kamu Mengembalikan Pinjaman Dengan Tepat Jumlah Dan Tepat Waktu

Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Sebagai tips agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.

5. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas namun justru menambah banyak tagihan yang bisa jadi makin sulit untuk kita lunasi. Sebagai tips, jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

 

 

3 dari 3 halaman

6. Pilih Perusahaan Yang Terdaftar atau Berizin Dari OJK

Sampai saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat.  Sebelum melakukan transaksi, pastikan Anda hanya melakukan pinjaman di perusahaan platform penyedia pinjaman online yang sudah terdaftar resmi di OJK.

Untuk Cek legalitas Informasi tersebut dapat diakses dengan menghubungi kontak OJK, melalui nomor Telepon 157, WA 081 157 157 157 dan e-mail konsumen@ojk.go.id

Gunakan website atau aplikasi yang resmi. Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal dan ingat untuk selalu waspada dengan tawaran pinjaman online melalui pesan Whatsapp atau SMS, karena bisa saja pesan tersebut dari pinjaman ilegal.

Pasalnya, OJK telah melarang lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman online penyelenggara atau fintech lending yang telah berizin OJK untuk menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi, Baik SMS atau pesan instan pribadi lainya tanpa persetujuan konsumen.