Sukses

PLN Tetap Jalankan Uji Coba Konversi Kompor Listrik

Uji coba oleh PLN bertujuan untuk mengetahui respons masyarakat dalam menggunakan kompor listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) tetap akan menjalankan uji coba konversi kompor gas ke kompor listrik. Uji coba tersebut tetap berjalan meskipun pemerintah membatalkan program konversi kompor listrik di tahun ini.

"(Uji coba) jalan, di Solo dan Denpasar. 1.000 ada di Denpasar, 1.000 ada di Solo," kata Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Uji coba ini bertujuan untuk mengetahui respons masyarakat dalam menggunakan kompor listrik. Sehingga, dapat dijadikan rujukan untuk pengembangan program konversi kompor listrik.

"Kami melihat nanti perilaku dari pelanggan ini seperti apa. Kemudian, kita catat kelemahannya seperti apa, kelebihannya apa, tentunya akan kita report kepada pemerintah," bebernya.

Menurut Adi, pembatalan program konversi kompor listrik tersebut mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat. Ini setelah sejumlah pihak mempertanyakan kemampuan daya listrik kelompok pelanggan miskin saat beralih menggunakan kompor listrik.

"Iya, (nggak) jadi," tutupnya.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan, kegiatan uji coba program konversi kompor listrik yang dilakukan PLN tersebut hanya untuk menjalankan perintah pemerintah. Dia pun enggan menjawab lebih detail terkait kegiatan uji coba yang mesti dilakukan meski program konversi kompor listrik tersebut telah dibatalkan.

"Kementerian ESDM yang tahu kalau soal (uji coba) diteruskan atau apa, itu bukan ranah kami. Ranah kami hanya melaksanakannya saja," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Program Peralihan Kompor LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Dibatalkan

PT PLN (Persero) membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan. PLN hadir untuk memberikan kenyamanan di tengah masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara soal dibatalkannya program konversi LPG 3 kilogram ke kompor listrik. Senada, dia menyebut kalau PLN tak ingin terburu-buru dalam implementasi program.

Kendati begitu, Menko Luhut mengaku belum mendapat informasi sepenuhnya terkait pembatalan program ini. Namun, ia menduga ada kendala yang ditemukan, sehingga diputuskan untuk ditunda lebih dulu.

3 dari 3 halaman

Keputusan PLN Batalkan Program Kompor Listrik Dinilai Tepat

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memutuskan untuk membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik.

Menanggapi hal ini, Direktur Center Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan tersebut sudah tepat. Sebab, pemerintah memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (over supply) yang dialami oleh PLN.

"Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik," kata Bhima saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Terkait penyelesaian permasalahan over supply, kata Bhima, ada tiga upaya yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, melakukan evaluasi terkait penerapan program 35.000 megawatt.

"Evaluasi proyek 35.000 MW karena pada saat uji kelayakan banyak asumsi yang dipaksakan," tegasnya.

Kedua, evaluasi perjanjian jual beli listrik bersama produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan skema take or pay yang memberatkan keuangan PLN. Dalam skema take or pay, dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku.

"Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih," tekannya.

Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

"Sehingga, kelebihan pasokan di hulu bisa ditekan," tutup Bhima.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com