Sukses

Pendapatan Premi Asuransi Sentuh Rp 205,90 Triliun per Agustus 2022

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, permodalan untuk sektor asuransi terjaga.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi periode Januari-Agustus 2022 sebesar Rp205,90 triliun atau naik 2,10 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, permodalan untuk sektor asuransi terjaga dengan RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

"Nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57 persen yoy menjadi sebesar Rp389,54 triliun," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (3/10/2022).

Ogi menjelaskan, profil risiko perusahaan pembiayaan semakin membaik dengan rasio NPF gross pada Agustus 2022 turun menjadi sebesar 2,60 persen, sebelumnya pada Agustus 2021 sebesar 3,90 persen. 

"NPF neto periode Agustus 2022 juga membaik menjadi sebesar 0,70 persen (Agustus 2021 sebesar 1,43 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan pada Agustus 2022 sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," kata dia.

Kemudian, pada sektor dana pensiun, aset per Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 338,20 triliun atau meningkat sebesar 5,66 persen secara tahunan. Sementara, investasi tumbuh 5,70 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp 326,96 triliun.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen secara tahunan menjadi Rp 47,23 triliun. 

"Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) sebesar 97,11 persen (turun 1,14 persen yoy), sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan," pungkasnya.

 

2 dari 4 halaman

OJK Catat 10 Ribu Pengaduan, Terbanyak dari Sektor IKNB

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan pengaduan lebih dari 10 ribu. Pengaduan tersebut paling banyak dari sektor IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menuturkan, sampai dengan 23 September 2022, OJK telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan. 

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” kata Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin (3/10/2022). 

Friderica menuturkan, jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan. 

"OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dan tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” kata dia.

Sementara itu, dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah, OJK terus mengoptimalkan peran 449 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten/kota. 

Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), dan program business matching lainnya.

Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka.

3 dari 4 halaman

Upaya OJK

Untuk meminimalkan pengaduan, OJK melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kasus serupa tidak terulang kembali. 

"Mendorong penguatan tata kelola khususnya aspek transparansi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor. Kualitas tata kelola, manajemen risiko dan compliance perlu terus ditingkatkan terutama untuk memitigasi ancaman cyber security risk dan dalam mendukung implementasi UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena.

Sophia mengatakan, mengingat upaya menjaga keamanan siber perlu upaya kolaborasi, Lembaga Jasa Keuangan perlu untuk melakukan penguatan ketahanan siber sesuai kerangka pengaturan keamanan siber untuk memitigasi risiko akibat serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

"Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Edukasi Keuangan Dilakukan Masif

Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta melalui media sosial dan penguatan peran kantor OJK di daerah. 

Selain itu, inisiatif untuk mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan terus dilakukan, salah satunya melalui penyelenggaraan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Edukasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi program prioritas OJK, yaitu melalui pelaksanaan edukasi keuangan Syariah, pembuatan modul Learning Management System untuk keuangan Syariah, dan promosi industri keuangan Syariah selama pelaksanaan BIK 2022,” ujar dia.

Sebagai upaya mengakselerasi penyelesaian pengaduan konsumen, OJK melakukan pengoptimalan peran Kantor OJK di daerah dalam melakukan penanganan pengaduan, optimalisasi IDR (internal dispute resolution), serta kolaborasi penanganan pengaduan konsumen dan menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan antara Konsumen dengan PUJK.

"Dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 September 2022,” kata Sophia.

Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pelaporan Laporan Penilaian Sendiri oleh PUJK sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan menjadi akhir Oktober 2022.