Liputan6.com, Jakarta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya dan Jakarta Timur konsisten mengedukasi usaha mikro kecil dan menengah (UKM) makanan serta minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Baca Juga
Sebagai bukti nyata, Hipmi Jaya dan Hipmi Jakarta Timur menggelar pelatihan dan pendampingan terhadap UKM.
Advertisement
Ketua Badan Otonom Hipmi Jaya, Ariguna Napitupulu mengatakan pelatihan dan pendampingan bertujuan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan serta mendapatkan sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM baik makanan maupun minuman.
"Salah satu edukasi agar UMKM bersertifikasi halal dengan menggelar kegiatan Road To Hipmi Jaya Syariah Academy 2023," katanya di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Pihaknya menggandeng Istiqlal Global Fund (IGF) untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM. Ariguna menyebut, produk UMKM makanan dan minuman milik anggota Hipmi Jaya sudah tersertifikasi halal pada 2024.
"Pada 2024 seluruh UMKM wajib sertifikasi halal. Langkah ini pun sebagai upgrade skill bagi anggota agar produknya banyak diminati masyarakat," katanya.
Di samping itu, Hipmi Jaya terus mengedukasi Himpi Perguruan Tinggi agar mereka mampu meningkatkan kapasitas usaha ke jenjang lebih tinggi.
Dia beralasan, pengusaha Hipmi Perguruan Tinggi sebagian besar bergerak di sektor makanan dan minuman.
"Mayoritas memang belum berbadan hukum. Kalau sudah berbadan hukum nanti gampang untuk mendapatkan sertifikasi halal," ujarnya.
Perbaikan Ekonomi Usai Pandemi
Ketua Umum Hipmi Jakarta Timur, Muhammad Arif mengatakan, pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM sebagai langkah perbaikan ekonomi usai pandemi Covid-19.
"Apalagi pemerintah sudah mengisyaratkan pandemi dinyatakan berakhir dalam waktu dekat," ujarnya.
Saat ini pihaknya sudah terjun langsung ke lapangan melihat kondisi UMKM yang sudah mulai pulih.
Bahkan, kata dia, Hipmi Jakarta Timur menggandeng masjid untuk dijadikan sentra ekonomi bagi produk UMKM makanan dan minuman bersertifikat halal.
"Masjid di Jakarta bisa menjadi percontohan nantinya jika masjid menyediakan tempat untuk sentra ekonomi," katanya.
Direktur Pengembangan Usaha Halal dan Ekonomi Keuangan Syariah IGF BPMI, Dwi Andayani mengatakan sertifikasi halal penting dilakukan agar produk UMKM dipercaya konsumen.
"Kami melakukan pendampingan kepada UMKM karena dokumen yang diurus cukup banyak," ujarnya.
Pihaknya optimistis target sertifikasi halal pada 2024 akan terpenuhi bagi UMKM di Jakarta.
Advertisement
1,8 Miliar Penduduk Muslim Dunia jadi Pasar Menjanjikan bagi Produk Halal RI
Sertifikasi halal telah menjadi standar yang diakui dunia sekaligus prasyarat yang dibutuhkan masyarakat muslim untuk adanya jaminan halal. Oleh karena itu, negara mengambil alih peran penting dalam hal pemberlakuan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang beredar, diproduksi, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
“Kewajiban bersertifikasi halal telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Direktur Politeknik APP Jakarta, Amrin Rapi di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Amrin menjelaskan, penahapan kewajiban bersertifikasi halal yang pertama diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 meliputi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Sedangkan kewajiban bersertifikasi halal kedua diberlakukan sejak 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026 meliputi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan,” ujarnya.
Menurut Global Islamic Economy Report, 2019-2020 total belanja dari 1,8 miliar muslim sedunia untuk makanan, farmasi dan gaya hidup halal tumbuh rerata 5,2 persen per tahun, dengan tingkat pertumbuhan kumulatif tahunan (CAGR) sbesar 6,2 persen.
“Peluang Indonesia untuk menjadi ngara dengan penghasil produk halal terbesar dunia semakin terbuka. Kita dapat meningkatkan penjualan produk halal, baik pada pasar domestik maupun internasional demi mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia,” papar Amrin.
Menurut data demografi persebaran pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang diolah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lebih dari 13,2 juta UMK di seluruh wilayah Indonesia yang diestimasi wajib bersertifikat halal.
Dari angka tersebut, jumlah pendaftar sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 terhitung telah berjumlah 40.223 dengan jumlah sertifikat yang dikeluarkan berjumlah 18.649 buah.
“Angka tersebut dirasakan cukup rendah, mengingat penahapan wajib halal untuk produk makanan dan minuman akan mulai dikenakan sanksi pada 18 Oktober 2024. Kondisi ini dipengaruhi oleh tingkat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikat halal masih rendah,” imbuh Amrin.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, salah satu perusahaan industri farmasi PT Darya-Varia Laboratoria Tbk mendukung percepatan program nasional sertifikasi halal.