Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menyampaikan laporan pelaksanaan percepatan dan capaian kinerja percepatan kebijakan satu peta (PKSP) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan atas perpres nomor 23 tahun 2021 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
Dia menjelaskan kegiatan utama kebijakan satu peta meliputi pertama kompilasi data informasi geospasial tematik, kedua integrasi data informasi geospasial tematik (IGT) yang dikoreksi dan diversifikasi terhadap informasi geospasial dasar atau terhadap peta rupa bumi Indonesia
Baca Juga
"Yang ketiga sinkronisasi yang merupakan analisis tumpang tindih antara informasi geospasial tematik, dan yang keempat berbagi pakai informasi geospasial tematik melalui jaringan informasi geospasial nasional," ujar Aris dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Jakarta, Selasa (4/10).
Advertisement
"Percepatan pelaksanaan PKSP dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan satu peta di Indonesia yang mengacu pada satu referensi geoportal, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional," lanjutnya.
Aris menyebut PKSP memberikan berbagai manfaat terhadap peningkatan kualitas perencanaan tata ruang, kualitas pengelolaan sumber daya alam, perencanaan pembangunan berkelanjutan perbaikan tata kelola perizinan, dan kepastian dalam berinvestasi.
"Perpres 23 tahun 2021 mengamanahkan penambahan jenis informasi geospasial tematik dengan meliputi peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta perekonomian, peta keuangan, dan juga peta perizinan," terang dia.
Saat ini jumlah tema dalam IGT yang semula 85 tematik kemudian menjadi 158 tematik, yang semula 19 kementerian lembaga sekarang sudah melibatkan 24 kementerian lembaga, dengan cakupan di 34 provinsi.
Sementara itu untuk capaian dari setiap tahapan dalam PKSP hingga saat ini, yang pertama utk kompilasi informasi geospasial tematik.
"Kita sudah mencapai 154 IGT dari total 158. Dalam proses ada 2, dan 1 belum tersedia, serta 1 tidak dikompilasi sesuai dengan kebijakan UU CK (Undang-undang Cipta Kerja)," kata dia.
Tahapan Integrasi IGT
Kedua untuk tahapan integrasi IGT telah mencapai 64 persen atau sekitar 101 IGT. "Dan tentunya kita masih mempunyai PR 53 IGT yang masih dalam proses verifikasi dan perbaikan oleh masing-masing wali data di kementerian dan lembaga.
Ketiga, lanjutnya sinkronisasi antara informasi geospasial tematik yang ini masih menghasilkan peta indikasi tumpang tindih antar IGT (PITTI) yang jumlahnya lumayan.
Capaian pada tahapan sinkronisasi yang telah dihasilkan yang pertama adalah peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang (PITTI) ketidaksesuaian batas daerah tata ruang dan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perekonomian (Kepmenko) perekonomian nomor 222-255 tahun 2021 terindikasi luas ketidaksesuaian lebih dari 43.492.642 hektar.
PITTI ketidak sesuaian perizinan pertambanagan dalam kawasan hutan yang ditetapkan Kepmenko Nomor 164 Tahun 2021 diindikasikan terdapat izin usaha pertambangan seluas 5 juta hektar dengan rincian 90 persen Izin Usahah Pertambangan (IUP) dalam kawasan hutan yang bermasalah seluas 4,7 juta hektar dan IUP dalam kawasan hutan tidak bermasalah seluas 529 hektar atau 10 persen.
"Data untuk kebijakan satu peta dapat diakses melalui http://onemap.big.go.id/ dan akan ditargetkan selesai di tahun 2024 agar nanti kita sesuaikan dengan peta dasar," tutupnya.
Advertisement
Menko Airlangga: Badan Informasi Geospasial Bantu Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Aturan ini guna mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tetap berkomitmen menjalankan transformasi ekonomi diantaranya melalui kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data geospasial diharapkan terus berkomitmen menyediakan data geospasial dasar yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses di berbagai penggunaan,” ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Tidak hanya itu, salah satu program prioritas hasil manifestasi dari Nawa Cita juga bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan mampu mendukung perencanaan pembangunan, hak tanah, kebijakan nasional berbasis spasial, dan sebagainya.
Untuk kebijakan ‘Satu Peta’ telah coba diimplementasikan sehingga meliputi berbagai program antara lain sebagai berikut.
Online Single SubmissionPenyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dalam rangka reforma agrariaOptimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomiPerbaikan kualitas tata ruangPenetapan lahan sawah dilindungiPengembangan food estateKonsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional Perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.
Tata Ruang Wilayah
Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menegaskan kembali Badan Informasi Geospasial (BIG) dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan.
Pemanfaatan ini telah tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja.
“Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi,” tutur Menko Airlangga.
BIG diharapkan juga dapat memainkan peran yang lebih maksimal dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, memberikan edukasi dan pembelajaran untuk mendukung pembangunan ekonomi, serta peningkatan nilai ekonomi.
“Dukungan dan partisipasi dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam mendorong pemanfaatan Informasi Geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” tutup Menko Airlangga.
Reporter: Caroline Saskia
Advertisement