Sukses

BPH Migas Ciduk Penyelewengan 7 Ton Solar Subsidi di Sumsel

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkapkan kasus penyelewengan distribusi solar subsidi sebanyak 7 ton di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkapkan kasus penyelewengan distribusi solar subsidi sebanyak 7 ton di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Kami sangat mengapresiasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi sebanyak 7 Ton BBM Subsidi. Hal ini tentu sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM Subsidi," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).

Dugaan penyalahgunaan ini dengan modus mengisi BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil dump truk secara berulang-ulang, menggunakan plat nomor kendaraan palsu lalu dibawa dan dikuras gudang penyimpanan serta ditampung menggunakan jerigen dan baby tank untuk diperjual belikan kembali.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan yang diindikasi adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

"Hal ini merupakan komitmen kami di kepolisian untuk menanggapi aduan masyarakat. Kerjasama dengan BPH Migas salah satunya memudahkan untuk memantau isu dan mengantisipasinya," jelas Toni.

Erika menambahkan, saat ini pemerintah telah menyetujui penambahan kuota JBT Minyak Solar dari 15,1 juta KL menjadi 17,83 juta KL, dan JBKP Pertalite dari 23,05 juta Kl menjadi 29,91 juta KL.

"Dengan adanya penambahan kuota bukan bearti penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi menjadi lemah namun penegakan hukum harus tetap berjalan dan lebih ditingkatkan lagi agar distribusi BBM tepat sasaran kepada konsumen yang berhak," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Berisi Ratusan Ribu Kiloliter Solar Tanpa Dokumen

Bea cukai Batam berhasil mengamankan sebuah kapal tanker bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dokumen, berupa 600.000 kiloliter minyak solar High Speed Diesel (HSD) pada Minggu, 25 September 2022 lalu.

Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Kapal tanker berisi BBM ilegal tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menceritakan kronologi kejadian penangkapan kapal tanker itu.

"Benar, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa," Kata Rizki kepada Liputan6.com, Selasa sore (27/9/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.

Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal dirilis dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar.

Rizki mengatakan sejak 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.

"Melalui pemantauan radar, MT Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanke rtersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal," ungkap Rizky.

3 dari 3 halaman

Kronologi

Pada Minggu, 25 september 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanker tersebut.

"Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia," ujar Rizki. Selain itu, tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun.

Kemudian pada senin 26 September 2022 pukul 02.00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias, perairan Sekupang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

Dari hasil pemeriksaan sementaraberdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi.

 Â