Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik. Ini menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang meminta percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pasca adanya beleid ini, Menhub Budi meminta Kementerian/Lembaga dan Pemda langsung menindaklanjutinya.
Baca Juga
“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub saat menghadiri Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik” yang diselenggarakan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, mengutip keterangan resmi, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Menhub Budi menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022. Guna mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.
“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” ujarnya.
Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.
“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” ujar Menhub Budi.
Percepat Ekosistem
Menhub mengungkapkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Yakni, membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.
Hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga terkait, Universitas, perusahaan BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri.
Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.
Turut hadir dalam kegiatan webinar yang ditayangkan secara live streaming, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Gede Pasek Suardika, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Miner Republik Indonesia Dadan Kusdiana, akademisi, operator transportasi, dan sejumlah pejabat terkait.
Advertisement
Motor Listrik
Gaung elektrifikasi di industri otomotif terus digalakkan oleh pemerintah. Hal ini guna sejalan dengan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sebagai salah satu hal yang bisa menjadi penyulut keberhasilan elektrifikasi tersebut, pemerintah melihat hal yang paling mungkin adalah dimulai dari kendaraan bermotor roda dua.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hal tersebut menjadi paling mungkin karena populasi kendaraan bermotor roda dua ini begitu banyak dan sangat mendominasi di Indonesia.
"Jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia sekitar 133 juta lebih. Sekarang ada 5 juta permintaan setahun, bahkan sebelum pandemi ada 10 juta. Jadi pasarnya banyak sekali dan ini bisa menjadi game changer yang bisa mempercepat transisi ini," jelas Menteri Budi, dalam informasi resminya.
Agenda Tiap Negara
Tidak hanya di Indonesia, transisi dari energi konvensional menuju elektrifikasi juga telah menjadi agenda dari setiap negara. Mereka telah bersepakat untuk menurunkan kadar emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 mendatang dan zero emisi pada 2060.
Untuk mencapai masa transisi tersebut, Menteri Perhubungan menjelaskan ada tiga hal utama yang harus diperhatikan dan terus ditingkatkan.
"Pertama yaitu kualitas baterai, memperbanyak stasiun pengisian atau tempat penggantian baterai yang bisa didapatkan dengan mudah, serta kualitas mesin dari kendaraan listrik," tambah Menteri Budi.
Advertisement