Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Kerja sama ini dijalin dengan 7 bank syariah yaitu Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.
Kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia pada Kamis, 6 Oktober 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, kemitraan ini menunjukkan komitmen Bank Muamalat sebagai pionir industri keuangan syariah di Tanah Air untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah.
Advertisement
Selain tentunya mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
“Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA. Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.
Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022.
Bank Muamalat Kucurkan Pembiayaan ke PT INKA Rp 150 Miliar untuk Bangun Bus Listrik KTT G20
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memberikan pembiayaan untuk PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero) senilai Rp 150 miliar. Kucuran pembiayaan dari Bank Muamalat ini akan digunakan PT INKA untuk membangun bus listrik yang bakal digunakan dalam gelaran KTT G20.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, pasca masuknya investor baru yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) awal tahun ini, Bank Muamalat memang mulai menggenjot penyaluran pembiayaan.
Kerja sama dengan PT INKA ini diharapkan dapat meningkatkan portofolio pembiayaan perseroan khususnya di segmen korporasi.
“Penyaluran pembiayaan kali ini bagi kami sangat strategis. Tidak hanya dapat bekerja sama dengan BUMN manufaktur yang berpengalaman seperti PT INKA, tetapi proyek yang dibiayai juga berkaitan dengan agenda penting di Tanah Air yakni G20," Kata Achmad pada Jumat (30/9/2022).
"Kami berharap pemberian fasilitas pembiayaan ini akan menjadi pintu bagi terbukanya kerja sama bisnis lainnya antara Bank Muamalat dan PT INKA kedepannya,” tambah dia.
Pembiayaan ini menggunakan akad musyarakah dengan maksimal tenor 4 tahun. Selain digunakan untuk mendukung pelaksanaan G20, pembiayaan pengadaan bus listrik ini juga ditujukan untuk proyek penyediaan transportasi umum daerah Surabaya dan Bandung hasil kerja sama PT INKA dan Perum DAMRI lewat skema Buy The Service (BTS).
Sebagai informasi, per 30 Juni 2022 total pembiayaan Bank Muamalat secara bankwide tercatat sebesar Rp 18,9 triliun.
Advertisement