Liputan6.com, Jakarta - Tindak pidana pencucian uang tanpa disadari menjadi permasalahan yang serius, baik di tingkat nasional maupun global. Pencucian uang pun tak terlepas lalu lintas keuangan yang terjadi di dalam negeri serta antar negara.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia bersikap terbuka dalam menjalin hubungan dengan negara lain, termasuk keterbukaan lalu lintas keuangan antar negara yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi.
Hal ini tentunya memiliki dampak positif dari sisi perekonomian, namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut juga menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan Indonesia. Adapun risiko yang dimaksud berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement
Keterbukaan akses untuk bertransaksi dapat dengan mudah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam mendukung aksi kejahatannya.
Permasalahan kurangnya koordinasi dan sosialisasi antar lembaga, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta sulitnya proses identifikasi terhadap identitas dan asal usul dana hasil kejahatan, menjadi faktor yang mempermudah pelaku pencucian uang dalam melancarkan aksi.
Tindak pidana pencucian uang, maupun pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal pada akhirnya dapat mengancam stabilitas perekonomian, integritas sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lantas apa dan bagaimana mengenai pencucian uang?
Dalam acara live streaming liputan6.com Jadi Tahu dengan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dijelaskan bahwa pencucian uang (money changer) adalah proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti dari korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan serius lainnya.
Sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya dan sudah disamarkan atau disembunyikan.
Yenti Garnasih menyebut modus pencucian uang berupa pembelanjaan uang, atau uang yang dititipkan tabungan rekening.
“Dalam modus pencucian uang banyak sekali seperti pembelian uang atau uang yang dititipkan melalui rekening orang lain, NFT, uang hasil korup untuk judi, investasi ilegal, ” kata Yenti Garnasih.
Sama halnya diungkap oleh Plt Deputi analisis dan pemeriksaan PPATK Danang Tri Hantono. Tanda pencucian uang seperti pinjam rekening, properti, banyak tergantung instrumen lainnya.
“dari dulu banyak masyarakat yang masih sering terkena pencucian uang, apalagi sekarang mudah melalui pinjaman online, properti, dan banyak yang kerja di rumah bisa mendapatkan uang tergantung instrumen dari segi apapun itu”. jels dia.
Bagaimana Menghindari Pencucian Uang?
Untuk menghindari Pencucian uang Danang Tri Hartono mengatakan bisa kita dihindari, sejumlah layanan yang disediakan industri jasa keuangan melalui digitalisasi memungkinkan perpindahan aset keuangan dalam waktu cepat.
Upaya pelaku jasa keuangan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan teroris (TPPT) makin menantang di era digital.
“Tantangan industri jasa keuangan makin hari makin besar. Pelaku kejahatan keuangan mengincar produk-produk jasa keuangan untuk memindahkan hasil kejahatannya. Maka itu hasil tindak pidana kejahatan masuk ke jasa keuangan harus dapat dicegah,” ungkap
Sama halnya yang dikatakan Yenti Garnasih, pencegahan bisa melalui PPATK dimana, mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
“ kita masih dilema sebenarnya, penegakan hukum masih belum transparan, tapi dengan adanya PPATK kita bisa melapor pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang” ungkapnya.
ia pun mengingatkan kepada masyarakat masyarakat harus waspada terhadap pencucian uang, dan penegak hukum harus terus mengejar pelaku pencucian uang.
Advertisement
Kemenkeu dan PPATK Rekomendasikan Kebijakan Anti Pencucian Uang
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagai anggota Komite AML CFT, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus meningkatkan kualitas pencegahan pencucian uang atau yang terkait dengan pembiayaan ilegal. Kemenkeu juga mendukung upaya sektor keuangan dalam membangun kredibilitas dan integritas pengelolaan perbendaharaan negara.
“Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan ekonomi, tahun lalu Kementerian Keuangan dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Sri Mulyani dalam acara Konferensi Integrity and Compliance Task Force B20: Fostering Agility to Combat Money Laundering and Economic Crimes, Rabu (28/9/2022).
Nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PPATK ini juga merupakan tanda dukungan penuh pemerintah terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Selain itu, nota kesepahaman ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Ruang lingkup nota kesepahaman kami juga mencakup pertukaran data dan informasi," ujar Menkeu.
Adapun untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, Indonesia membentuk PPATK pada tahun 2002. PPATK merupakan unit intelijen keuangan independen negara yang didirikan untuk memerangi kejahatan keuangan. Unit ini juga memiliki peran penting dalam proses Indonesia menjadi anggota penuh FATF.
"Misi yang dilakukan oleh PPATK sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada peringatan dua dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) di Indonesia," ucapnya.