Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor produk dan jasa keuangan. Khususnya dari ancaman platform pinjaman online tak resmi (pinjol ilegal) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK mulai tahun ini telah mengawasi gerak-gerik fintech di bidang pembiayaan yang bergerak memberikan pendanaan bagi masyarakat.
Baca Juga
"Kalau kita melihat fintech itu kan sekarang fenomenanya semakin meningkat. Maka itu kita di 2022 ini sudah memasukan survei tentang fintech ini. Jadi nanti akan ada angka detilnya," ujar Friderica di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Advertisement
Friderica beralasan, tingkat pengaduan terhadap fintech pada 2022 ini semakin besar, menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan NonBank (IKNB) dengan 2.019 aduan.
Aduan terhadap aksi pinjol ilegal pun bertebaran di tengah banyak bermunculannya fintech-fintech baru yang masih seumur jagung.
"Kenapa ini tiba-tiba menjadi aduan tertinggi ketiga di seluruh sektor jasa keuangan, itu kan aneh. Langsung kita cek, kita panggil mereka dengan didampingi pengawas dari IKNB," tegas Friderica.
Tak hanya fintech pembiayaan, OJK pun bakal ikut mengawasi pergerakan di pasar modal seiring bertambahnya minat investor milenial untuk menanam saham. Namun, Friderica mengklaim hasil survei terhadap pasar modal sangat menggembirakan.
"Jadi memang generasi muda sudah sangat terbiasa dengan fintech-fintech ini. Bagaimana kemudian menggunakan chanel pemasarannya, kerjasama, itu juga sangat boosting untuk peningkatan investor dan juga transaksi di Bursa Efek Indonesia," paparnya.
"Nanti kita sampaikan detilnya di akhir Bulan Inklusi Keuangan," pungkas Friderica.
3 Tips untuk Menghindari Perangkap Pinjol Ilegal
Maraknya penyedia pinjaman online (pijol) ilegal atau fintech lending membuat masyarakat resah. Hal ini juga di sebabkan karena masih banyaknya permintaan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat kerat membuat masyarakat terjebak dengan perangkat pinjol ilegal.
Sebagai informasi, di Indonesia setiap penyelenggara pinjol atau fintech lending wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). maka penting bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online untuk memastikan legalitas penyedia pinjol supaya tak terjebak pinjol ilegal.
Lantas, bagaimana cara agar masyarakat bisa terlepas dari perangkap penyedia pinjol ilegal?
Berikut ini 3 tips dan saran yang dikutip dari laman instagram @ojkindonesia pada Kamis (22/9/2022).
Cek Legalitas Pinjol dan Gunakan Aplikasi Resmi
Sebelum melakukan transaksi, pastikan platform penyedia pinjaman online tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses dengan menghubungi kontak OJK, untuk nomor Telepon di 157, WA di 081 157 157 157 dan e-mail konsumen@ojk.go.id
Dan juga gunakan website atau aplikasi yangs resmi. Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal.
Advertisement
Hapus SMS Tawaran Pinjol
Ingat untuk selalu waspada dengan tawaran pinjaman online melalui pesan Whatsapp atau SMS, karena bisa saja pesan tersebut dari pinjaman ilegal.
Pasalnya, OJK telah melarang lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman online penyelenggara atau fintech lending yang telah berizin OJK untuk menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi, Baik SMS atau pesan instan pribadi lainya tanpa persetujuan konsumen.
Jaga Data Pribadi
jangan maenggunakan jaringan wifi umum untuk bertrasaksi keuangan. Hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
perlu juga bagi masyarakat untuk memeriksa dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang akan diakses aplikasi.
Jangan terlalu cepat untuk mengklik “allow” saat akan menggunakan aplikasi yang telah diunduh, karena oknum yang tidak bertanggung jawab akan dengan mudah mengakses seluruh data pribadi Anda yang terdapat dalam smartphone.
Advertisement