Sukses

Upah Minimum 2023 Mulai Dibahas, Hasil Akhir Keluar Bulan Depan

Menaker memastikan kalau hasil diskusi soal upah minimum 2023 akan diumumkan pada November 2022. Hal ini sudah menjadi aturan yang disepakati.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkap telah mulai membahas formula upah minimum tahun 2023. Dia memastikan angkanya akan diumumkan pada November 2022, bulan depan.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai besaran upah minimum tahun 2023. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menjajaki diskusi, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun dewan pengupahan nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat kerja dan buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," ujarnya kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Dia memastikan kalau hasil diskusinya akan diumumkan pada November 2022 mendatang. Karena, itu sudah menjadi aturan yang disepakati.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," ujar dia.

Sementara itu, Menaker Ida mengungkap telah ada obrolan dengan pihak asosiasi pengusaha dan buruh. Kemnaker sudah mulai mencatat beberapa masukan yang ada.

Sebelumnya, kelompok buruh meminta adanya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Alasannya, berbagai kenaikan harga bahan pokok dan BBM.

"Ya saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ungkapnya.

Meski begitu, ia belum memberikan bocoran berapa besaran kenaikan upah tersebut. "Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Buruh Demo Tuntut Upah Naik

Kelompok buruh di Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan harga BBM, Senin (19/9/2022). Aksi digelar di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya dan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengungkapkan, selain menolak kenaikan harga BBM, aksi juga mengusung tuntutan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.

"Para buruh bergerak masuk ke Surabaya berasal dari berbagai kota di Jawa Timur, seperti Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Tuban, dan lain sebagainya," ujar Jazuli.

 

3 dari 3 halaman

Buruh Batam

Selain di Surabaya, aksi juga dilakukan di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Walikota Batam dan juga DPRD Batam.

Di Batam, massa aksi tergabung dalam Koalisi Rakyat dan terdiri buruh FSPMI, SBSI, Partai Buruh dan Mahasiswa 8 universitas.

Rangkaian aksi hari ini masih dalam rangka menolak kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Buruh menyayangkan langkah pemerintah menaikan harga BBM di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil .

"Buruh Batam berpandangan, kalaulah alasan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi karena banyak dipakai orang mampu, kenapa malah menaikkan harganya? Seharusnya kan pengawasan diperketat. Bukan malah harganya yang dinaikkan," keluhnya.