Sukses

Tunggu Aba-Aba Menteri PUPR, Tarif Tol 30 Ruas Naik Akhir 2022

Terdapat rencana penyesuaian atau kenaikan tarif tol untuk 30 ruas tol lebih hingga akhir 2022. Apakah akan disetujui Menteri PUPR Basuki Hadimuljono?

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, mengkonfirmasi terkait adanya rencana penyesuaian atau kenaikan tarif tol untuk 30 ruas tol lebih hingga akhir 2022.

Namun, itu masih menunggu persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang disebutnya akan turut mempertimbangkan faktor tingkat kemudahan berusaha atau ease of doing business dari pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Harapan kami demikian, seperti yang disampaikan Pak Menteri itu kepastian penyesuaian tarif tol bagian dari ease of doing business," ujar Danang di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Kendati demikian, Danang tak bisa menjamin apakah proses penyesuaian tarif seperti yang diajukan oleh BUJT selepas habis masa konsesi tol 2 tahun bakal disetujui oleh Menteri Basuki.

"Pasti ada pertimbangan lain yang di luar pertimbangan teknis kami. Jadi kita kan prinsipnya mengajukan ke pak Menteri, beliau pasti ada pertimbangan lain, (semisal) kondisi makro ekonomi Indonesia dan sebagainya," tuturnya.

"Tapi yang jelas, setiap kali ada kemunduran pasti akan diperhitungkan dalam penyesuaian tarif selanjutnya," kata Danang.

Sebelumnya Danang menyebut akan ada lebih dari 30 ruas jalan tol yang bakal terkena penyesuaian tarif pada Juni 2022 silam.

"Ada beberapa yang baru kita ajukan ke pak Menteri.. Kalau di tahun ini cukup banyak, lebih dari 30 ruas kira-kira yang mengalami tarif adjusment," ujar Danang di Kantor Bina Marga Kementerian PUPR, pada Selasa 7 Juni 2022.

Adapun 30 jalan tol lebih itu sudah termasuk dari beberapa ruas yang telah mengalami penyesuaian tarif. Namun, ia belum merinci ruas tol tambahan mana saja yang secara tarif bakal naik.

 

2 dari 3 halaman

Bertahap

Danang menyatakan, penyesuaian ongkos ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin memastikan kenaikan tarif tol itu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diberikan BUJT.

"Apalagi di dalam UU itu kan yang baru, amandemen kemarin ditekankan betul teman-teman dari DPR, bahwa SPM harus jadi perhatian buat kita. Jadi pemantauan SPM akan lebih ketat," tuturnya.

Kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku bagi tol yang berada di Pulau Jawa, tapi juga untuk ruas lainnya yang berlokasi di Sumatera, Kalimantan, Bali, dan Sulawesi.

Menurut Danang, kenaikan tarif nantinya akan mengikuti angka inflasi yang terjadi di daerah bersangkutan.

"Tergantung inflasi di daerah masing-masing. Kalau tolnya di Jawa Timur, di kabupaten mana, kita menuggu data yang diterbitkan BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuh dia.

Namun, ia belum mau merinci ruas mana saja yang bakal terkena kenaikan tarif. "Kalau penyesuaian tarif tol tunggu pengumuman aja ya," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Kenaikan Tarif Tol Diteken 7 Oktober 2022, Ruas Mana Saja?

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, mengabarkan bakal memproses persetujuan tarif tol baru untuk beberapa ruas pada Jumat, 7 Oktober 2022.

BPJT disebutnya telah memproses sejumlah usulan penyesuaian tarif dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Namun, ia belum menyebut secara rinci mana saja ruas yang terkena kenaikan tarif tol, atau mungkin tidak ada perubahan sama sekali.

"Kita sudah ada beberapa yang diproses. Penyesuaian tarif tol ini menunggu ada tanda tangan amandemen BPJT, yang Insya Allah akan kita lakukan pada Jumat (7/10/2022) ini," kata Danang di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

"Jumat ini akan amandemen BPJT, setelah itu baru ada penyesuaian tarif. BPJT kan ada nilai investasi baru, dari situ ada tarif yang baru," imbuh dia.