Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan. Namun sayangnya Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyebutkan bahwa sebagian besar invetor kripto di Indonesia menggunakan platform asing.
Ketum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, kebijakan pajak aset kripto mengubah perilaku investor. Penerapan pajak kripto memberikan dampak pada pedagang atau exchanger kripto lokal. Hal tersebut berbeda dengan platform jual-beli aset kripto global.
Baca Juga
Menurutnya, volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak aset kripto diberlakukan, berbeda dengan global.
Advertisement
"Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field," katanya dikutip dari Belasting.id, Jumat (7/10/2022).
Teguh menjabarkan biaya transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh platform lokal kalah kompetitif dibandingkan platform exchange global yang rata-rata lebih rendah dalam pungutan fee trading.
Hal tersebut berimbas pada perubahan perilaku investor aset kripto Indonesia. Nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.
"Berdasarkan Pasal 10 PMK 68, bahwa exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Serta, memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia," paparnya.
Seperti diketahui, realisasi pajak kripto hingga akhir Agustus 2022 mencapai Rp 126,75 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari setoran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Realisasi PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggaran PMSE dalam negeri dan penyetoran pajak mandiri mencapai Rp 60,76 miliar.
Selanjutnya, realisasi PPN atas transaksi aset kripto hingga akhir bulan lalu mencapai Rp 65,99 miliar.
Kedua jenis pungutan tersebut baru berlaku pada 1 Mei 2022. Kemudian setoran penerimaan pajak baru masuk ke kas negara pada Juni 2022.
Bappebti: Pelanggan Kripto Sentuh 16,1 Juta hingga Agustus 2022
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan, perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, pada 2021, Indonesia merupakan negara teratas di ASEAN dengan nilai ekonomi digital sebesar USD 70 miliar.
“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi,” ujar Didid, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).
Didid menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.
"Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari- Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” tutur Didid.
Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.
“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” ujar Didid.
Advertisement
Bappebti Tetapkan Aturan
Sementara itu, Kepala Biro pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menuturkan, sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.
"Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar Tirta.
Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.
Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
“Ke depan, sinergi seluruh pemangku kepentingan harus terus terjalin demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Tirta.
PINTU Bersama Bappebti Genjot Literasi dan Edukasi Kripto di UGM
Sebelumnya, PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset kripto gencar mengedukasi mengenai investasi aset kripto. Kali ini PINTU bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggelar Pintu Talk (Campus Edition) di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada.
Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Heryono Hadi Prasetyo, mengatakan edukasi ini sangat penting untuk mengetahui apa itu cryptocurrency.
“Faktanya industri kripto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan,” ujar Heryono dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (30/9/2022).
Pemeriksa Madya Biro Pengawasan Bappebti, Sri Sundayani menjelaskan lebih lanjut regulasi yang telah diterapkan.
"Dulu sebelum investasi kripto diatur oleh Bappebti, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri. Saat ini dengan adanya aturan yang telah dibuat oleh Bappebti, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa mempercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Bappebti,” jelas Sri.
Adapun, Head of Community PINTU, Jonathan Hartono, mengedukasi mahasiswa UGM agar dapat berinvestasi dengan aman. Jonathan menyebut semua investasi pasti memiliki risiko apalagi kripto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif, tentu terdapat volatilitas yang tinggi.
“Kami selalu menekankan kepada teman-teman yang ingin melakukan investasi untuk memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,” tutur Jonathan.
Advertisement
Tips
Jonathan menambahkan, ada beberapa tips agar menjadi lebih baik dalam investasi, pertama pilih platform yang berada di bawah naungan Bappebti yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia.
Kedua jangan gunakan uang panas, gunakan uang yang memang tidak dipergunakan untuk kebutuhan apapun.
Ketiga bisa pakai strategi Dollar Cost Averaging (DCA) yaitu sebuah prinsip di mana investor percaya aset tersebut akan naik, untuk itu investor bisa berinvestasi secara bertahap.
“Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak,” pungkas Jonathan.