Sukses

Pengelola Baru TMII Siapkan Dana Talangan Rp 4 Miliar untuk Bayar Pensiun Karyawan

Per 1 Juli 2021 pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dialihkan ke PT TWC, dari peralihan ini muncul persoalan bagaimana pesangon bagi yang sudah bekerja puluhan tahun ini dibayarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini terdapat protes dari para pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang pesangonnya tidak dibayarkan. Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Mohamad Nur Sodiq yang saat ini menjadi pengelola TMII pun buka suara. 

Menurut Sodiq, pesangon ini merupakan tanggung jawab pengelola sebelumnya yakni Yayasan Harapan Kita, bukan TWC. Untuk diketahui, TWC baru memperoleh tugas untuk mengelola TMII pada Juli 2021. Meski demikian, TWC tetap mengupayakan agar para pensiunan tidak resah dan telah memberikan pesangon melalui dana talangan kepada 30 orang pensiunan.

“Sekitar Rp 4 miliaran untuk 30-an orang,” ungkapnya dikutip dari Antara, Sabtu (8/10/2022).

Dana talangan ini tidak dapat terus-menerus digelontorkan, sebab memiliki batas. Sehingga dalam hal ini, pihak TWC tengah mencari jalan tengah terkait positioning pegawai, skema penggantian dana talangan kepada sejumlah pihak terutama Kemensetneg yang dalam hal ini telah memberikan tugas pengelolaan TMII pada 2021.

“Kalau nanti sudah ada kepastian dana talangan diganti, kami akan lakukan kompensasi lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pengelolaannya, Sodiq juga menuturkan dalam pengelolaan sebelumnya rupanya tidak dipersiapkan dana pensiun bagi para karyawannya.

“Sebetulnya para karyawan tidak disiapkan dana pesangonnya. Jamsostek ada tapi dana pensiunnya enggak. Jasmsostek kan JHT,” imbuhnya.

Ia menjelaskan per 1 Juli 2021 pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dialihkan ke PT TWC, dari peralihan ini muncul persoalan bagaimana pesangon bagi yang sudah bekerja puluhan tahun ini dibayarkan, lalu dalam perjanjian kerja sama pengelolaan tidak disebutkan terkait pesangon.

Sodiq menambahkan pada dasarnya pihaknya berusaha semaksimal mungkin dalam mengelola TMII yang merupakan wisata edukasi bagi masyarakat serta juga menjadi showcase beauty of Indonesia dengan tetap mengutamakan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

2 dari 3 halaman

Pengelola TMII: Tak Ada PHK Karyawan

Sebelumnya, Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 karyawan TMII. Untuk diketahui, pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah menuntut pesangon ke PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko yang merupakan pengelola TMII.

Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Mohamad Nur Sodiq menjelaskan, perusahaan memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 karyawan TMII.

“Atas 700 karyawan ini, yang pasti kami tidak melakukan lay off. Kami membayar gaji teman-teman di TMII ini secara penuh, walaupun TMII sedang dalam proses revitalisasi atau masih ditutup. Itu komitmen dari PT TWC,” jelas Sodiq dikutip dari Antara, Jumat (7/10/2022).

Jumlah karyawan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur sebanyak 700 orang yang terdiri dari 460 karyawan tetap. Sisanya terdapat karyawan PKWT, kontrak dan harian.

Fokus perusahaan saat ini menjalankan penugasan dari Kemensetneg sebaik mungkin.

“Kita berusaha apa yang kita terima ini kita optimalkan. Bahwa kita diberikan kewajiban misalnya, mengelola karyawan yang ada, kan apa adanya kita terima, makanya kan kita tidak mengurangi gaji, kita tetap bayar penuh gaji, tidak ada PHK,” jelas Nur Sodiq.

Menurut dia, meski TMII sedang dalam proses revitalisasi sejak Januari 2022, karyawan TMII yang sebelumnya dalam naungan Yayasan Harapan Kita tetap mendapatkan gaji penuh sebagai bentuk itikad baik TWC.

Untuk diketahui, TMII merupakan wisata edukasi yang telah berdiri sejak tahun 1974 ini dikelola Yayasan Harapan Kita yang terafiliasi dengan keluarga Cendana berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Kemudian pada tahun 2021 pengelolaannya meliputi seluruh aset diambil alih oleh negara dalam hal ini Kemensetneg setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.

Kemudian pada Juli 2021, Kemensetneg mengalihkan pengelolaannya kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan destinasi wisata.

 

3 dari 3 halaman

TMII Kembali Dibuka Oktober 2022 untuk Masyarakat Umum

Pemerintah akan membuka kembali Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur untuk masyarakat umum mulai Oktober 2022.

Pembukaan usai objek wisata TMII usai dilakukan revitalisasi. Ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"(Dibuka) Oktober lah," kata dia usai mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung TMII di Jakarta Timur melansir Antara, Selasa (23/8/2022).

Khusus harga tiket masuk TMII, dikatakan Basuki masih dipertimbangkan Sekretariat Negara.

Sebelum direvitalisasi, harga tiket masuk ke taman wisata gagasan Presiden kedua RI Soeharto dan Tien Soeharto tersebut dipatok sebesar Rp 25 ribu per orang.

"Itu nanti Setneg. Yang sekarang kan Rp 25 ribu. Mudah-mudahan masih tetap di situ," kata Basuki.

Terkait dengan sejumlah perubahan di TMII, Basuki menjelaskan revitalisasi tersebut mengusung konsep yang lebih alami sebagai taman wisata rakyat di Jakarta, selain wisata Ancol dan Ragunan yang sering dikunjungi.

Kemudian, kapasitas parkir dapat difungsikan hingga 500 mobil.

Untuk perubahan pada taman kepulauan atau "Archipelago", Pemerintah menambahkan Pulau Miangas dan Pulau Rote, serta jumlah anjungan menjadi 37 provinsi.

Tugu Api yang sebelumnya dikelilingi oleh keramik juga akan ditanami rumput dan tanaman kacang-kacangan agar konsep alami lebih ditonjolkan di TMII yang baru.

"Jadi kita lebih kembalikan ke alam konsepnya Presiden semua alami. Jembatan kita pasang juga dengan batu alam," kata Basuki.

Revitalisasi TMII diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Revitalisasi TMII itu sejalan dengan Presidensi G20 Indonesia dan akan menjadi salah satu lokasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.