Sukses

Robot OJK Siap Pantau Aduan Pinjol dan Iklan Pinjaman Uang Menyesatkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Chatbot Customer Support Technology, layanan sekaligus tempat pengaduan digital bagi masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Chatbot Customer Support Technology, layanan sekaligus tempat pengaduan digital bagi masyarakat untuk melaporkan aksi pinjol ilegal, hingga iklan-iklan menyesatkan soal pinjaman uang yang marak bertebaran di media sosial.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menilai kehadiran robot chatbot bakal mempermudah kinerja pihak otoritas dalam mengawasi tindak-tanduk pelaku pinjol hingga penyebar iklan menyesatkan.

Sebagai catatan, OJK pada kuartal I 2022 sudah melakukan pemantauan terhadap 6.684 iklan produk dan jasa keuangan yang punya potensi merugikan masyarakat.

"Jadi dengan chatbot ini akan lebih mengakselerasi pekerjaan kita. Kalau tadinya kita bisa memantau sekitar 6.684, mungkin ke depan akan lebih banyak lagi," ujar Friderica dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2022, Senin (10/10/2022).

Menurut dia, chatbot juga bisa memantau dan mendengarkan keluhan konsumen menggunakan big data analytics untuk memperkuat market conduct dan identifikasi yang berpotensi melanggar perlindungan konsumen.

 

2 dari 4 halaman

Tersedia Berbagai Platform

Layanan chatbot ini tersedia di berbagai platform, seperti Whatsapp, Telegram, LINE, hingga media sosial seperti Twitter dan Instagram.

"Dan, ini bisa memantau percakapan dari medsos yang membicarakan ini-itu. Sehingga dari perkembangan (pinjol dan iklan produk/jasa keuangan) yang ada di masyarakat, kota bisa pantau lebih detil lagi," imbuh Friderica.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini lantas melaporkan, OJK sudah menutup 244 dari total 6.684 iklan yang terlapor selama periode 1 Januari-31 Maret 2022.

"Ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya. Secara data, pelanggaran iklan sektoral di perbankan sekitar 2,63 persen, IKNB (industri keuangan non-bank) 8,18 persen dan pasar modal 17,31 persen," paparnya.

3 dari 4 halaman

Pengaduan Pinjol Ilegal Makin Marak, OJK Awasi Lebih Ketat Gerak Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor produk dan jasa keuangan. Khususnya dari ancaman platform pinjaman online tak resmi (pinjol ilegal) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK mulai tahun ini telah mengawasi gerak-gerik fintech di bidang pembiayaan yang bergerak memberikan pendanaan bagi masyarakat.

"Kalau kita melihat fintech itu kan sekarang fenomenanya semakin meningkat. Maka itu kita di 2022 ini sudah memasukan survei tentang fintech ini. Jadi nanti akan ada angka detilnya," ujar Friderica di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Friderica beralasan, tingkat pengaduan terhadap fintech pada 2022 ini semakin besar, menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan NonBank (IKNB) dengan 2.019 aduan.

Aduan terhadap aksi pinjol ilegal pun bertebaran di tengah banyak bermunculannya fintech-fintech baru yang masih seumur jagung.

"Kenapa ini tiba-tiba menjadi aduan tertinggi ketiga di seluruh sektor jasa keuangan, itu kan aneh. Langsung kita cek, kita panggil mereka dengan didampingi pengawas dari IKNB," tegas Friderica.

 

4 dari 4 halaman

Pasar Modal

Tak hanya fintech pembiayaan, OJK pun bakal ikut mengawasi pergerakan di pasar modal seiring bertambahnya minat investor milenial untuk menanam saham. Namun, Friderica mengklaim hasil survei terhadap pasar modal sangat menggembirakan.

"Jadi memang generasi muda sudah sangat terbiasa dengan fintech-fintech ini. Bagaimana kemudian menggunakan chanel pemasarannya, kerjasama, itu juga sangat boosting untuk peningkatan investor dan juga transaksi di Bursa Efek Indonesia," paparnya.

"Nanti kita sampaikan detilnya di akhir Bulan Inklusi Keuangan," pungkas Friderica.