Sukses

Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2023 Sesuai Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah bersama buruh dan pengusaha tengah membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama buruh dan pengusaha tengah membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kalangan pengusaha menginginkan kenaikannya tak jauh dari besaran inflasi, artinya sekitar 4-5 persen saja.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan kalau kenaikan upah minimum untuk 2023 berkisar tak jauh dari angka inflasi. Diketahui, Inflasi September berada di 1,17 persen secara bulanan, atau 4,48 persen secara tahun kalender berjalan, dan 5,95 persen secara tahunan (YoY).

"Kurang lebih (4-5 persen), tidak jauh kurang lebih dari Inflasi saat ini," kata pengusaha itu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (10/10/2022).

Meski begitu, Adi mengatakan kalau kelompok pengusaha tidak mengusulkan besaran pasti angka kenaikan upah minimum 2023. Pihaknya akan menyerahkan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Menanggapi usulan buruh yang meminta kenaikan upah 13 persen, dia menilai kalau besaran itu tidak realistis. Alasannya, sektor dunia usaha masih dalam posisi pemulihan dari kondisi pandemi.

"Tidak realistis, mengingat usaha sedang susah," kata dia.

Adi mengatakan kalau penetapan UMP 2023 di bulan depan tepatnya November 2022 sudah harus ditetapkan oleh Pemerintah dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian formula penentuan upah minimum hanya mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ini meliputi variabel-variabel seperti kemampuan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Kemnaker sudah mengajak Pengusaha bersama Pekerja/Buruh untuk memberikan masukan dan bahwakan konsultasi sejauhmana Penetapan Upah Minimum 2023 paska kenaikan BBM terhadap kenaikan Upah Minimum 2023.

"Mekanisme tersebut sudah beberapa kali di komunikasikan dan dikoordinasikan lewat Dewan Pengupahan Nasional dan beberapa kali sosialisasi," ujarnya.

Sesuai amanat Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2022 tentang Pengupahan bahwa Pemerintah harus menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 pada tanggal 21 November 2022 dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2023 pada tanggal 30 November 2022. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur dari wilayah masing-masing Provinsi, termasuk untuk Kabupaten dan Kota.

Setelah penetapan tersebut untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemnaker di bulan Desember 2022, apakah sudah memenuhi mekanisme penetapan yang sesuai dengan amanat regulasi dimaksud.

 

2 dari 4 halaman

Mengacu Regulasi

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 nanti, tetap harus mengacu kepada regulasi Pengupahan yang ada saat ini. Adi mengaku akan mengikuti hasil dari rundingsn tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Pengusaha pun akan taat terhadap regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Besarannya kita ikuti sesuai dengan mekanisme yaitu mengacu terhadap Inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi," terangnya.

"Memang saat ini inflasi lebih tinggi ya betul tapi kita harus lihat juga pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan, tapi pada dasarnya KADIN Indonesia akan selalu taat pada regulasi dan aturan pemerintah," tambah Adi.

Disamping mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pihaknya tetap akan menperhatikan besaran kenaikan harga pasar imbas dari kenaikan harga BBM subsidi. Misalnya, melingkupi dampak terhadap kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah nantinya.

"Yang jelas KADIN akan menunggu Dewan Pengupahan berkerja terlebih dahulu untuk memenuhi prasyarat tersebut dan tentu saja apa yang menjadi himbauan dan kebijakan Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, kami sebagai pelaku usaha akan mentaatinya," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Buruh Harus Paham

Adi menilai kalau permintaan buruh yang naik upahnya sebesar 13 persen merupakan hak demorkatis buruh. Hanya saja, ia mengingatkan kalau perlu ada beberapa pertimbangan.

Misalny ketentuan kenaikan upah minimum tersebut harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada saat ini. Kemudian telah disepakati bersama lewat Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur masing-masing wilayah untuk ditetapkan.

"Penetapan besaran upah tersebut untuk saat ini masih menunggu Data-data yang sedang disiapkan oleh badan statistik nasional dalam hal ini Badan Pusat Statistik yang merupakan data rujukan utama yang sesuai dengan mekanisme regulasi," katanya.

"Sesuai dengan komunikasi dan informasi yang kami terima data tersebut paling lambat diterima oleh Kemnaker tanggal 7 November 2022, untuk selanjutnya akan ditetapkan dalam formula pengupahan untuk mengetahui besaran kenaikan upah minimum 2023," imbuh Adi.

 

4 dari 4 halaman

Dianggap Realistis

Besaran upah minimum 2023 tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait. Buruh mengusulkan, kenaikan upah sebesar 13 persen di 2023 mendatang.

Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan upah minimum 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.

Dia melihat situasi ekonomi dan inflasi saat ini diperlukan adanya kenaikan upah. Besarannya memang mengacu pada mekanisme triparti, antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup bqik, ditambah dengan tingkat inflasi, maka kenaikan upah minimum dinilai perlu dilakukan. Meski ada ancaman resesi global, ditambah adanya kenaikan harga BBM subsidi di awal September 2022.

"Kalau melihat itu sih sebetulnya, kalau buruh disampaikan 13 persen, itu sebetulnya menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitear 3,3 persen," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (10/10/2022).

"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.

Dia menerangkan kalau keputusan nantinya tetap bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Titik beratnya dari negosiasi didalam tripartit anara buruh, pengusaha, dan pemerintah sebagai pengambil posisi di tengah antara keduanya.

"Angka moderatnya kurang lebih di angka 10-an persen, mengantisipasi dari juga aspek sisi sektor-sektor yang belum pulih, belum semuanya sektor ekonomi indonesia itu belum pulih," bebernya.