Sukses

Punya Gaji Besar tapi Terima BSU? Siap-Siap Kena Sanksi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap 4.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap 4. Bantuan yang diberikan untuk pekerja ini akan disalurkan sebesar Rp 600 ribu dalam satu kali pembayaran.

Pemerintah sudah mencairkan BSU atau subsidi gaji sejak awal September. Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.

Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Lantas bagaimana jika ada pekerja dengan gaji yang lebih besar dari ketentuan tapi tetap menerima BSU? 

Berikut sanksi yang dikutip dari akun Instagram @Kemnaker, Pada Selasa (11/10). 

1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya. Pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’

2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan secara elektronik.

Jangan lupa kembalikan, kalau tidak awas kena sanksi ya!

2 dari 3 halaman

BSU Tahap 5 Cair, Berikut Cara Cek Status Pencairannya

Bantuan Subsidi Upah(BSU) tahap 5 dikabarkan cair pada hari ini, Senin (10/10/2022). Kabar tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi.

Anwar mengungkapkan, pencairan bantuan langsung tunai (BLT) ini adalah subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulannya.

Ada 403 ribu pekerja yang didata oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari angka tersebut, hanya 325 ribu yang lolos verifikasi.

"Dari 403 ribu yang lolos pemadanan, 325 ribu yang kemudian dicek oleh bank kembali dari nomor rekeningnya," kata Anwar, Senin (10/10/2022).

Adapun persyaratan dari penerima BSU dari Kemnaker ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari PNS, TNI maupun Polri dan belum pernah menerima program kartu kerja, program keluarga harapan, ataupun bantuan produktif dari usaha mikro.

Untuk memeriksa apakah anda sebagai penerima dari BSU 2022 ini dapat dilakukan melalui dua situs resmi yaitu situs dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

3 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima BSU Melalui kemnaker.go.id

Berikut adalah beberapa langkah-langkah mudah untuk memeriksa apakah anda menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilansir dari situs bsu.kemnaker.go.id:

1. Pertama-tama anda tinggal mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.

2. Jika Anda belum mempunyai akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim kepada nomor handphone Anda.

3. Setelah akun terbuat, Anda tinggal masuk dan lengkapi profil mulai dari biodata diri, foto profil, tentang anda, status pernikahan anda, hingga tipe lokasi.

4. Jika profil telah lengkap terbuat anda bisa tinggal cek notifikasi, jika terdaftar akan muncul notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022".

5. Setelah itu, Anda bisa klik bagian “ditetapkan” bilamana Anda telah ditetapkan sebagai penerima dari BSU 2022.

6. Adapun langkah terakhir klik bagian "Tersalurkan" hal tersebut untuk mengetahui apakah dana BSU telah tersalurkan ke dalam akun rekening milik Anda. Kemudian, untuk rekening bank seperti bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, hingga BTN) ataupun Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke dalam akun rekening Anda.