Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menargetkan Indonesia bisa lepas dari status pandemi Covid-19 pada awal 2023. Syarat menuju ini, kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, status pandemi Covid-19 di Indonesia bisa resmi dicabut jika kasus terus melandai hingga Februari 2023.
Baca Juga
"Kalau kita bisa jaga di bulan Februari kasusnya landai, maka kita bisa lepas dari pandemi Covid-19 ini,” jelas Menko Airlangga di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Advertisement
Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di akhir Oktober 2022.
Dan akhir November akan ditentukan bagaimana pelaksanaan PPKM ke depan. "Disertai catatan bahwa vaksinasi booster diekstensifikasikan di bulan November, Desember, dan Januari,” tegas Menko Airlangga.
Dia memberikan update kondisi Covid-19 saat ini, yang secara keseluruhan dalam 6 bulan terakhir perkembangannya sudah mulai melandai.
Kasus konfirmasi harian secara nasional ada di angka 1.195 kasus sehingga relatif rendah. Bahkan sejak tanggal 10 Agustus 2022 Rt Indonesia sudah mencapai <1.
Diharapkan nilai Rt ini dapat bertahan dalam 3 bulan, sehingga Indonesia dapat mengambil langkah untuk mencabut aturan wajib masker sebagai langkah menuju endemi.
PPKM Diperpanjang 7 November 2022, Capaian Booster Baru 27 Persen
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali dan Luar Jawa - Bali yang akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Upaya ini dilakukan guna menekan laju penularan virus Corona.
Alasan PPKM diperpanjang, menurut Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA, salah satunya karena capaian vaksinasi booster atau dosis 3 masih rendah.
Sebagaimana data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 3 Oktober 2022 pukul 05.32 WIB, capaian vaksinasi dosis 1 di angka 204. 618.410 suntik (87,20 persen), sedangkan vaksinasi dosis 2 di angka 171.229.832 suntik (72,97 persen).
Kemudian capaian vaksinasi dosis 3 atau booster pertama di angka 63.703.003 suntik (27,15 persen). Vaksin dosis 4 atau booster kedua bagi tenaga kesehatan (nakes) di angka 624.873 suntik (42,54 persen). Seluruh jumlah tersebut dari total sasaran vaksinasi 234.666.020 orang.
"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga Pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," terang Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Safrizal mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi tubuh terhadap paparan COVID-19.
Adapun perpanjangan PPKM sesuai tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali dan InMendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. Bahwa selama satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa - Bali maupun Luar Jawa - Bali berada pada Level 1.
Advertisement
Bentuk Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan
Kendati seluruh daerah di Indonesia berada pada PPKM Level 1, Safrizal ZA menegaskan, kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian COVID-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan.
Tujuannya, supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.
"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” sambung Safrizal.
Dalam penentuan Level PPKM di kabupaten/kota, Pemerintah tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Indikator tersebut sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," lanjut Safrizal.
InMendagri perpanjangan PPKM ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.