Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menargetkan pengoperasian 70 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk mobil listrik pada 2022 ini. Hingga September 2022, PLN telah lebih dulu melakukan uji coba operasional 16 unit SPBKLU yang ada di Jakarta.
SPBKLU ini merupakan bagian dari kerja sama antara PLN-BRIN-Grab dan Viar. Pada Oktober 2022, PLN akan menambah 4 unit lagi SPBKLU dan 50 unit SPBKLU di Desember 2022.
Baca Juga
"SPBKLU ini infrastruktur penting dalam mendorong masifnya kendaraan listrik di Indonesia. Mengingat, untuk bisa mendorong pertumbuhan kendaraan listrik banyak didorong dari kendaraan roda dua. Ditambah saat ini harga motor listrik sudah bersaing dengan motor berbahan bakar minyak," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10/2022).
Advertisement
Guna mendorong tumbuhnya SPBKLU, PLN juga menyiapkan skema kerjasama franchise SPBKLU. Darmawan menyampaikan, calon mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya mobil listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPBKLU.
Dalam kerja sama franchise SPBKLU yang disediakan PLN, calon mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPBKLU.
"Salah satu skema partnership yang ditawarkan PLN adalah franchise, dimana mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan serta aplikasi pendukung dalam infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ungkap Darmawan.
Â
Percepat Transisi Energi
Darmawan berharap, dengan semakin banyaknya jumlah SPBKLU dapat mendukung terbangunnya ekosistem kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi bersih di Tanah Air.
Dari sisi emisi, lanjut Darmawan, sektor transportasi menyumbang 280 juta ton CO2e per tahun. Ini menjadi salah satu penyumbang emisi karbon dan beban subsidi tertinggi di Indonesia. Jika dibiarkan tanpa intervensi maka pada tahun 2060 akan menjadi 860 juta ton CO2e.
Menurut dia, penggunaan kendaraan listrik lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan BBM. Dari perhitungan 1 liter BBM sama dengan 1,2 kWh listrik, dimana emisi karbon 1 liter BBM itu 2,4 kilogram.
Sedangkan 1 kWh listrik pada sistem kelistrikan di Indonesia, emisinya hanya sekitar 0,85 kg CO2e. Artinya kalau 1,2 kWh, emisinya sekitar 1,1 kg CO2e.
"Dengan menggunakan kendaraan listrik maka kita sudah menjadi bagian dalam mengurangi emisi karbon lebih dari 50 persen," paparnya.
Advertisement
Buka Bisnis SPKLU Cuma Rp 361 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya
PT PLN (Persero) terus meningkatkan jumlah SPKLU di Indonesia. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya sendiri, saat ini sudah ada 24 anjungan SPKLU yang tersebar di kantor PLN, mal, hingga fasilitas publik lainnya.
PLNÂ UID Jakara Raya tahun 2022 menargetkan jumlah SPKLU akan bertambah 100 anjungan. Dari 100 anjungan ini, 30 anjungan akan diinvestasikan oleh PLN, sementara sisisanya akan ditawarkan ke investor untuk bermitra.
"Kita sudah siapkan berbagai skema kerja sama yang bisa dipilih para investor," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan di Cirerbon, Jumat (24/6/2022).
Paling murah, PLN menyediakan pola kerja sama dengan harga Rp 361 juta untuk indoor. Sementara untuk outdoor nilai investasi Rp 389 juta. Masing-masing akan mendapatkan kapasitas charging sebebsar 25 kW.
Mekanisme keuntungan yang ditawarkan, harga jual ke konsumen Rp 2.466,78 per kWh. Dengan harga itu, fee yang didapat sebesar Rp 1.268,33 per kWh untu indoor dan Rp 1.350,07 per kWh untuk outdoor. Masing-masing anjungan akan mendapatkan 3 nozle untuk mobil listrik ataupun motor listrik.
Syarat dan Ketentuan
• Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
• Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
• Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
• Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
• Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
• Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
• Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
• Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
• Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
• Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
Â
Advertisement
Alur Pendaftaran
• Sosialisasi Produk
• Proses pengajuan
• Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
• Penawaran dan negosiasi
• Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
• Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner
• Pembangunan SPKLU
• Uji coba SPKLU
• Pendaftaran SPKLU di KESDM
• Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian