Liputan6.com, Jakarta Bagi yang sedang menanti kapan pencairan bantuan langsung tunai alias BSU berikutnya ada kabar baik. BSU tahap 5 sudah dicairkan pemerintah pada hari ini.
Kabar baik ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun instagram resminya @kemnaker, Rabu (12/10/2022).
"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.Yuk segera cek rekeningmu, Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini," mengutip akun tersebut.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sudah disalurkan kepada 8.432.533 penerima. Penyaluran BSU tersebut sudah memasuki tahap kelima.
"Penerimaan BSU sekarang sudah tahap yang ke -5. sampai dengan tahap yang ke-5 kita sudah menyalurkan kepada 8.432.533 orang. atau setara dengan 57,60 persen," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Ida menjelaskan, ada sisa 6,2 juta penerima BSU yang akan disalurkan. Pihaknya terus menyisir data-data penerima BSU agar tepat sasaran.
Dia pun mengembalikan dana penerima BSU ke BPJS yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.
"Jadi sisa penerimanya ini ada 6,2 (juta) yang harus kami padankan lagi dan rata-rata mereka ini, ini sudah selesai semua untuk yang penerimanya memiliki rekening di bank himbara. Nah untuk selanjutnya yang kami kembalikan kepada BPJS itu karena datanya mereka tidak memiliki rekening di bank himbara," tuturnya.
Lanjut, kata Ida, pihaknya akan terus mempercepat kerja sama dengan PT Pos Indonesia agar penyaluran BSU lebih cepat. Sebab, penyaluran akan memakan waktu lama jika penerima BSU membuka akun di bank-bank himbara.
"Dengan kita bekerjasama dengan pt pos mempermudah mereka tampan harus membuka rekening bank himbara," tandas politisi PKB ini.
Cara Cek
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengungkapkan, pencairan bantuan langsung tunai (BLT) ini adalah subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulannya.
Ada 403 ribu pekerja yang didata oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari angka tersebut, hanya 325 ribu yang lolos verifikasi.
"Dari 403 ribu yang lolos pemadanan, 325 ribu yang kemudian dicek oleh bank kembali dari nomor rekeningnya," kata Anwar, Senin (10/10/2022).
Adapun persyaratan dari penerima BSU dari Kemnaker ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari PNS, TNI maupun Polri dan belum pernah menerima program kartu kerja, program keluarga harapan, ataupun bantuan produktif dari usaha mikro.
Untuk memeriksa apakah anda sebagai penerima dari BSU 2022 ini dapat dilakukan melalui dua situs resmi yaitu situs dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Advertisement
Melalui Situs Kemnaker
Berikut adalah beberapa langkah-langkah mudah untuk memeriksa apakah anda menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilansir dari situs bsu.kemnaker.go.id:
1. Pertama-tama anda tinggal mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.
2. Jika Anda belum mempunyai akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim kepada nomor handphone Anda.
3. Setelah akun terbuat, Anda tinggal masuk dan lengkapi profil mulai dari biodata diri, foto profil, tentang anda, status pernikahan anda, hingga tipe lokasi.
4. Jika profil telah lengkap terbuat anda bisa tinggal cek notifikasi, jika terdaftar akan muncul notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022".
5. Setelah itu, Anda bisa klik bagian “ditetapkan” bilamana Anda telah ditetapkan sebagai penerima dari BSU 2022.
6. Adapun langkah terakhir klik bagian "Tersalurkan" hal tersebut untuk mengetahui apakah dana BSU telah tersalurkan ke dalam akun rekening milik Anda.
Kemudian, untuk rekening bank seperti bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, hingga BTN) ataupun Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke dalam akun rekening Anda.
Lewat BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama yang harus Anda lakukan adalah akses situs resminya yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri secara lengkap mulai dari NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan alamat Email. Nomor Handphone dan Email juga harus diperhatikan dengan benar agar dapat menerima informasi dari penyaluran BSU.
3. Jika data sudah lengkap klik "Lanjutkan".
4. Anda akan menerima notifikasi pada layar yang muncul mengenai status anda sebagai penerima BSU atau tidak.
Advertisement