Sukses

Debt Collector Haram Pakai Kekerasan Saat Tagih ke Debitur, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Pidana

Perlu dicatat, debt collector yang melanggar aturan tersebut nantinya bisa terkena sanksi hukum pidana.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melarang debt collector menggunakan kekerasan dalam penagihan utang kepada para konsumen.

Selain itu, juga melarang tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial. Jika melanggar, para debt collector nantinya bisa dikenakan sanksi hukum pidana.

Larangan terkait hal ini pun telah diatur dalam Pasal 7 PJOK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Sobat OJK, kalian perlu tahu nih kalau debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” demikian penjelasannya dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (12/10/2022).

Di samping itu, para debt collector yang bertugas menagih utang juga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Tindakan tersebut meliputi ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Perlu dicatat, debt collector yang melanggar aturan tersebut nantinya bisa terkena sanksi hukum pidana.

Sementara untuk PJUK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut juga terlibat dan bisa dikenakan sanksi pula oleh OJK.

Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

 

2 dari 2 halaman

Dokumen yang Dibawa Saat Menagih

Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan atau yang lebih dikenal dengan istilah debt collector ini juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Adapun yang dimaksud penagihan itu maksudnya segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan haknya atas kewajiban para debitur membayar angsuran. Di dalamnya termasuk melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Oleh karena itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga atau debt collector tersebut wajib membawa beberapa dokumen, antara lain:

a. Kartu identitas

b. Sertifikasi profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK

c. Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan

d. Bukti dokumen debitur wanprestasi

e. Salinan sertifikat jaminan Fidusia

Dokumen itulah yang digunakan untuk memperkuat legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.