Sukses

Perjalanan Minyak Makan Merah, Penggganti Coconut Oil yang Tersingkirkan

Minyak goreng dengan bahan utama kelapa sawit baru diperkenalkan di Indonesia sekitar 1980. Minyak kelapa sawit dipilih sebagai alternatif pengganti minyak kelapa.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa BUMN dan pengusaha sawit tengah mengembangkan minyak makan merah. Pada Oktober 2022 ini pabrik percontohan minyak makan merah akan dibangun di Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Langkat.

Lantas, apa yang dimaksud minyak makan merah atau minyak merah ini?

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Goreng Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat M Sinaga, menceritakan sejarah panjang adanya minyak goreng sawit dan minyak makan merah di Indonesia. Kedua jenis minyak ini sama-sama dari kelapa sawit dan juga layak dikonsumsi. 

Dia menjelaskan, bahwa minyak goreng dengan bahan utama kelapa sawit baru diperkenalkan di Indonesia sekitar 1980. Minyak kelapa sawit dipilih sebagai alternatif pengganti minyak kelapa (coconut oil).

"Minyak kelapa itu warnanya putih-kuning dan clear, cuma harganya mahal maka dicari alternatif, yaitu minyak goreng sawit," ujar Sahat kepada merdeka.com, Kamis (13/10/2022).

Saat kelapa sawit diolah menjadi minyak goreng untuk alternatif dari minyak kelapa, masyarakat justru tidak tertarik karena warnanya merah.

Sangat lekat di benak masyarakat luas, bahwa minyak goreng haruslah berwarna jernis seperti minyak kelapa. Berdasarkan pertimbangan itu, produsen minyak goreng menggunakan teknik bleaching.

Sayangnya, menghilangkan identitas warna asli minyak kelapa sawit untuk minyak goreng berdampak terhadap hilangnya kandungan nutrisi alami.

"Nutrisi-nutrisi alami yang tersedia di minyak sawit secara alami itu dibuang sebagai sampah," ungkapnya.

Dia menuturkan, dengan teknologi pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO) dengan proses sterilisasi pada temperatur 142 derajat celcius atau steam 3 bar, banyak nutrisi alami yang sudah hancur.

"Apalagi diproses lanjut, refining makin habis lah. Jadi kalau minyak merah ditujukan ke minyak goreng, maka pilihan pemakaian produk itu diserahkan ke konsumen, bukan produsen," pungkasnya.

2 dari 5 halaman

Kantongi SNI, Pabrik Minyak Makan Merah Siap Dibangun Oktober Ini

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menerima Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak makan merah. Selanjutnya, ia percaya diri kalau pada pertengahan Oktober ini sudah bisa membangun pabrik percontohan.

Dia mengungkap kalau syarat untuk membangun pabrik percontohan atau piloting sudah tercukupi. Sebelum SNI, ia telah menerima rancangan detail teknis (detail engineering desain) untuk pabrik minyak makan merah, termasuk mesin yang digunakan.

Dengan mengantongi kedua hal tersebut, Menteri Teten mengatakan akan memulai groundbreaking pabrik pada minggu ke-3 atau minggu ke-4 Oktober 2022.

"Ini jadi kita sudah lengkap semuanya, ini insyaaAllah nanti akan untuk kita mulai groundbreaking nanti mungkin di minggu ketiga atau keempat Oktober," kata dia di Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/10/2022).

Informasi, Kemenkop UKM bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan membangun piloting pabrik di 3 lokasi. Yakni, di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Langkat. Ketiga lokasi ini berada di Sumatera Utara.

Menteri Teten mengatakan, proses persiapan pembangunan akan segera lengkap bulan ini. Setelah dua hal tadi, DED dan SNI yang sudah dikantongi olehnya.

Dengan demikian, dia optimistis jika pabrik dibangun Oktober 2022 ini, maka produksi minyak makan merah akan sesuai target di Januari 2023 mendatang.

"DED kan sudah selesai, ini sudah dalam tahap oleh PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) untuk pembuatannya nah jadi paralel juga, saya kira izin lokasi sudah digarap. Jadi insyaaAllah nanti Januari-lah gak akan mundur kita untuk produksi," terangnya.

 

3 dari 5 halaman

Fungsi SNI

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengungkap peranan dari SNI minyak makan merah. Menurutnya, ini jadi satu standar mutu dalam produksi olahan minyak sawit tersebut.

SNI ini mencakup persyaratan mutu minyak makan merah yang aman kemudian bergizi, dan bermutu. Parameter itu yang diwadahi dalam bentuk SNI untuk minyak makan merah.

"Nomor SNI nya SNI 9098 tahun 2022. Jadi intinya nanti dijadikan acuan oleh para koperasi petani sawit yang diharapkan nanti akan memproduksi," kata dia.

Kendati begitu, ia mengungkap tak berhenti pada pemberian SNI semata. Dalam kancah standardisasi, perlu ada tindak lanjut dengan langkah sertifikasi. Kukuh menegaskan, BSN siap untuk melakukan sertifikasi tersebut.

"Tentu dengan pembinaan oleh pemerintahm pembuktian bahwa produk itu sudah sesuai standar perlu ada proses umumnya disebut sertifikasi yang perlu didukung pengujian laboratorium. Dalam konteks itu juga BSN menyiapkan lab dan lembaga sertifikasi yangvkompenten untuk melakukan oengujian maupun sertifikasi minyak makan merah," terangnya.

4 dari 5 halaman

Butuh Rp 14 Miliar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap pembangunan pabrik minyak makan merah perdana dilakukan pada Oktober 2022 mendatang. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 14 miliar.

Ini merupakan biaya yang diperlukan untuk membuat pabrik skala kecil yang dikelola oleh koperasi. Namun, besaran ini masih mengacu hitung-hitungan yang berlaku dalam pembangunan pilot project pabrik minyak makan merah bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

"3 bulan kedepan akan siapkan pembangunan mesin, siapkan pembiayaan dari LPDB dan perbankan. Nanti piloting ini mesin dibuat PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit), ini sejarah baru bagi persawitan Indonesia yang di mana petani sawit yang sudah berkoperasi ini bisa bangun minyak makan merah dan mendistribusikannya," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (12/9/2022).

5 dari 5 halaman

Tergantung Harga

Terpisah, Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit Edwin Syahputra Lubis mengungkap dana yang dibutuhkan untuk membangun pabrik pilot project ini sebesar Rp 14 miliar. Namun ini masih perlu mengikuti berbagai fluktuasi harga yang terjadi.

"Piloting ini biaya kurang lebih kalau mesinnya saja Rp 7-8 miliar, kalau dengan sarana-sarananya mungkin sekitar Rp 14 miliar, pergudangan dan lain sebagainya," terang dia.

Besaran dana ini, disebut masih dalam proses hitungan kasar. Pasalnya, masih ada biaya-biaya lain yang mesti masuk dalam perhitungan lebih detail.

"Mungkin ya (Rp 14 miliar), tapi itu tergatung dengan harga baja, tergantung harga apa, makanya kita belum bisa menyebut harga pastinya. Tergantung harga pipa, tapi kalau hitungan kita kurang lebih segitu lah," tuturnya.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com