Sukses

Bea Cukai Ciduk Penyelundupan 70 Kg Narkoba dari Malaysia

Dirjen Bea Cukai dan Polri mengagalkan dua upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat kg milik jaringan internasional Malaysia melalui wilayah Riau dan Aceh.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengagalkan dua upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat kg milik jaringan internasional Malaysia melalui wilayah Riau dan Aceh.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat, mengatakan sinergi dan kolaborasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) oleh aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan.

"Ini adalah wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia," ujar Syarif dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022)..

Terkait kasus pertama, Syarif menjelaskan, pada Senin (26/9/2023) tim gabungan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 70 kg dari Malaysia di Selat Panjang, Riau.

Diangkut menggunakan kapal barang, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh cina.

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, upaya penyelundupan narkoba tersebut dia lakukan bersama salah satu anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S.

"Penyelundupan ini hanya dikatahui oleh MI dan S, adapun 11 ABK lainnya tidak mengetahui bahwa kapal mengangkut barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Syarif.

 

2 dari 3 halaman

Dari Malaysia

Selanjutnya, pada Rabu (5/10/2022), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kg narkotika jenis methamphetamine dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang. Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.

"Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba," kata Syarif.

"Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal target, dan menemukan 3 karung goni warna putih berisi 50 kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh cina," ungkapnya.

Syarif menambahkan, dalam penindakan tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polri juga menahan 3 orang tersangka yang berada di atas kapal masing-masing berinisial TZ, MR, dan M.

Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan juga menangkap tersangka lain berinisial H di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh yang berperan mengurus proses penerimaan barang dari kapal di darat.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

3 dari 3 halaman

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 242,71 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total senilai Rp 242,71 miliar. Ini merupakan hasil dari tindakan yang dilakukan selama 2019-2022.

Bea Cukai Batam baru lakukan pemusnahan untuk sebagian Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu, (5/10/2022).

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Pada pemusnahan kali ini, berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kemudian minuman beralkohol ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar. BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo, mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan miras ilegal rutin dilakukan. Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.