Sukses

Pedagang Pasar Ngeluh, Perda KTR Bikin Omset Amblas

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional meresahkan karena hal tersebut akan membuat omset pedagang pasar menurun.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional meresahkan karena hal tersebut akan membuat omset pedagang pasar menurun.

Pasalnya, dengan adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada menurunnya omset pedagang pasar. Selain itu rokok termasuk produk yang perputarannya cukup cepat, hal ini sangat membantu arus kas pedagang pasar.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman menjelaskan, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial ekonomi ketika menyusun sebuah regulasi.

Menurutnya, banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok sehingga dari sisi ekonomi Perda KTR di pasar tradisional mengancam mata pencaharian pedagang.

“Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omset pedagang pasar,” ujar Mujib dikutip Kamis (13/10/2022).

Mujib meminta agar pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan atas absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.

“Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut,” tegas Mujib.

 

2 dari 3 halaman

Penerapan Regulasi

Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar.

Peraturan Daerah juga diharuskan menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Hal tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum yang mendukung kegiatan usaha di lapangan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid menjelaskan, Perda KTR tidak akan efektif jika membatasi dan mengatur penjualan di ritel tradisional, seperti warung dan pasar, lantaran ekosistem ritel tradisional yang sangat heterogen.

“Pengawasan jika sampai ke warung dan pasar akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak? Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja,” ujarnya.

Menurut Ahmad, mengatur penjualan rokok di ritel tradisional akan menekan pendapatan pedagang. Sebab, selain sebagai salah satu komoditas utama penjualan, di tengah kenaikan cukai dan harga rokok, terjadi peralihan preferensi untuk mengonsumsi rokok murah.

3 dari 3 halaman

Perda KTR Diharap Tak Matikan Pelaku Usaha

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyerukan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta. Terlebih, regulasi ini menyangkut dua kepentingan yang seringkali berseberangan yaitu kesehatan dan ekonomi.

“Perda tugasnya untuk mengatur. Mengatur itu tidak boleh saling membunuh. Bagaimana cari jalan tengah untuk cari keseimbangan agar masyarakat yang ingin hidup sehat terlindungi, dan pelaku usaha tidak dibunuh, disitulah peran kebijakan” ujar Gembong Warsono dikutip Senin (26/9/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembahasan atas Raperda KTR untuk dapat diterapkan di wilayah Ibukota. Atas rencana ini, sejumlah masyarakat memberikan respon yang beragam.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera mengesahkan Raperda tersebut. Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha di sektor tembakau mengeluhkan aturan ini karena dinilai dapat mengganggu ekosistem pertembakauan.

Peraturan daerah, kata Gembong, harus mampu menjaga keseimbangan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, baik kepentingan kesehatan maupun ekonomi harus diakomodir. Jangan sampai, Raperda KTR mendiskriminasi dan merugikan salah satu pihak.

“Mengatur kan menjaga keseimbangan, jangan sampai membunuh pelaku usaha dan jangan sampai merugikan masyarakat yang berkeinginan hidup sehat. Prinsip dasarnya kan itu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai mekanisme penyusunan peraturan daerah, Raperda KTR DKI Jakarta harus mengacu pada peraturan di atasnya yaitu PP 109/2012.

“Perda KTR ini pasti akan diselaraskan dengan PP 109/2012. Dasarnya akan ke sana. Mekanisme pembahasan suatu aturan kan diatur dengan undang-undang,” tegasnya.