Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut menginstruksikan, Kementerian/Lembaga (KL) hingga Pemda agar mengalokasikan anggaran tahun 2023 untuk pembelian mobil listrik.
Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 untuk mendorong penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas.
Baca Juga
"Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan, budgetnya harus membeli kendaraan listrik," kata Menko Luhut.
Advertisement
Menanggapi itu, Kementerian Keuangan menegaskan penggantian kendaraan dinas dari yang konvensional ke elektrik akan dilakukan sesuai aturan. Artinya, penggantian mobil dinas diurutkan dari kendaraan dinas yang paling mendekati masa pensiunnya.
"Kita melihat contoh kendaraan dari usia pensiunnya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam Taklimat Media, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Rio menjelaskan pada dasarnya pengadaan kendaraan elektrik akan ditetapkan dalam Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Setelah itu dilakukan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dari masing-masing KL sambil melihat kebutuhan kendaraan dinas yang dimiliki.
"Jadi ini yang akan kita perhatikan," kata dia.
Meski begitu, Rio menegaskan pihaknya akan mengikuti instruksi yang diminta Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022. Sehingga pengadaan barang berupa kendaraan akan diarahkan untuk membeli kendaraan elektrik.
"Buat pengadaan kendaraan baru ini tentu akan menuju ke situ (beli kendaraan elektrik) tapi ini bergantung pada RKBMN dari KL itu sendiri," pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Menhub: Subsidi Beli Mobil Listrik Keluar Tahun Depan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan sedikit bocoran terkait insentif berupa subsidi pembelian mobil listrik oleh masyarakat. Diharapkan aturan itu bisa keluar pada 2023 mendatang.
Menhub mengatakan, pemerintah terus membahas tentang kebijakan pemberian subsidi mobil listrik tersebut. Ide itu mulanya bermuncul dari beberapa kementerian, yang melihat bahwa ekuilibrium daripada mobil listrik itu akan bertambah baik dan cepat apabila ada subsidi.
"Kami sebagai sektor KL (kementerian/lembaga) yang menangani akan sangat senang sekali karena memang kemungkinan itu bisa dilakukan," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Menurut perhitungan yang sudah dibuat, ia menyampaikan, subsidi kepada pembeli motor dan mobil listrik dalam kurun waktu 3-4 tahun itu setara dengan subsidi BBM selama 3-4 tahun.
Otomatis, alokasi anggaran untuk subsidi BBM yang selama ini menyita banyak keuangan negara bakal bisa dialihkan ke penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.
"Sehingga ada satu perhitungan yang baik, tentunya ada keuntungan lain berkaitan dengan lingkungan, berkaitan dnegan kemacetan, dan sebagainya," kata Menhub.
Kendati begitu, ia belum mau membocorkan lebih lanjut bagaimana dan kapan implementasi pemberian subsidi itu bisa dilaksanakan. Dia hanya bisa berharap itu bisa segera rilis pada 2023 mendatang.
"Insya Allah tahun depan," ucap Menhub singkat.
Advertisement
Menhub Minta Pemerintah Pusat Jadi Contoh Pengguna Kendaraan Listrik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik. Ini menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang meminta percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pasca adanya beleid ini, Menhub Budi meminta Kementerian/Lembaga dan Pemda langsung menindaklanjutinya.
“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub saat menghadiri Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik” yang diselenggarakan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, mengutip keterangan resmi, Kamis (6/10/2022).
Menhub Budi menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022. Guna mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.
“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” ujarnya.
Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.
“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” ujar Menhub Budi.