Liputan6.com, Jakarta Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.
Ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz melansir Antara di Jakarta, seperti dikutip Senin (17/10/2022).
Dewan Pengupahan Nasional telah melaksanakan sidang pleno yang menyepakati beberapa kesepakatan termasuk terkait batas waktu penetapan UMP dan UMK.
Advertisement
Untuk rekomendasi yang akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah disepakati rekomendasi data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.
"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelasnya.
Selanjutnya akan disosialisasikan rentang satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.
Pihaknya juga memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," jelasnya.
Terkait aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.
Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2023 Sesuai Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah bersama buruh dan pengusaha tengah membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kalangan pengusaha menginginkan kenaikannya tak jauh dari besaran inflasi, artinya sekitar 4-5 persen saja.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan kalau kenaikan upah minimum untuk 2023 berkisar tak jauh dari angka inflasi. Diketahui, Inflasi September berada di 1,17 persen secara bulanan, atau 4,48 persen secara tahun kalender berjalan, dan 5,95 persen secara tahunan (YoY).
"Kurang lebih (4-5 persen), tidak jauh kurang lebih dari Inflasi saat ini," kata pengusaha itu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (10/10/2022).
Meski begitu, Adi mengatakan kalau kelompok pengusaha tidak mengusulkan besaran pasti angka kenaikan upah minimum 2023. Pihaknya akan menyerahkan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Menanggapi usulan buruh yang meminta kenaikan upah 13 persen, dia menilai kalau besaran itu tidak realistis. Alasannya, sektor dunia usaha masih dalam posisi pemulihan dari kondisi pandemi.
"Tidak realistis, mengingat usaha sedang susah," kata dia.
Adi mengatakan kalau penetapan UMP 2023 di bulan depan tepatnya November 2022 sudah harus ditetapkan oleh Pemerintah dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian formula penentuan upah minimum hanya mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Ini meliputi variabel-variabel seperti kemampuan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Kemnaker sudah mengajak Pengusaha bersama Pekerja/Buruh untuk memberikan masukan dan bahwakan konsultasi sejauhmana Penetapan Upah Minimum 2023 paska kenaikan BBM terhadap kenaikan Upah Minimum 2023.
"Mekanisme tersebut sudah beberapa kali di komunikasikan dan dikoordinasikan lewat Dewan Pengupahan Nasional dan beberapa kali sosialisasi," ujarnya.
Sesuai amanat Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2022 tentang Pengupahan bahwa Pemerintah harus menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 pada tanggal 21 November 2022 dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2023 pada tanggal 30 November 2022. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur dari wilayah masing-masing Provinsi, termasuk untuk Kabupaten dan Kota.
Setelah penetapan tersebut untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemnaker di bulan Desember 2022, apakah sudah memenuhi mekanisme penetapan yang sesuai dengan amanat regulasi dimaksud.
Advertisement
Mengacu Regulasi
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 nanti, tetap harus mengacu kepada regulasi Pengupahan yang ada saat ini. Adi mengaku akan mengikuti hasil dari rundingsn tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Pengusaha pun akan taat terhadap regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Besarannya kita ikuti sesuai dengan mekanisme yaitu mengacu terhadap Inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi," terangnya.
"Memang saat ini inflasi lebih tinggi ya betul tapi kita harus lihat juga pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan, tapi pada dasarnya KADIN Indonesia akan selalu taat pada regulasi dan aturan pemerintah," tambah Adi.
Disamping mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pihaknya tetap akan menperhatikan besaran kenaikan harga pasar imbas dari kenaikan harga BBM subsidi. Misalnya, melingkupi dampak terhadap kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah nantinya.
"Yang jelas KADIN akan menunggu Dewan Pengupahan berkerja terlebih dahulu untuk memenuhi prasyarat tersebut dan tentu saja apa yang menjadi himbauan dan kebijakan Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, kami sebagai pelaku usaha akan mentaatinya," tegasnya.