Sukses

Ubah Pola, Impor Baju Bekas Masuk Lewat Jalur Indonesia Timur

Kemendag telah membentuk tim untuk menangkal kedatangan baju impor bekas. Namun, pemerintah juga meminta bantuan dari masyarakat untuk ikut melapor bila ada temuan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendeteksi kasus impor baju bekas masih banyak terjadi di Indonesia. Barang tersebut pun masih marak diperjualbelikan di pasaran.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, para pelaku impor baju bekas kini sudah mengubah jalur masuk barang ke arah Indonesia Timur.

"Iya, kira-kira seperti itu. Yang teridentifikasi dari wilayah timur sekarang. Tadinya kan wilayah-wilayah Sumatera, sekarang udah ada di wilayah timur," ujar Veri saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (19/10/2022).

"Wilayah timur dari wilayah Nusa Tenggara, dari Manado, yang berbatasan dengan laut-laut lepas," papar dia.

Kemendag, sambung Veri, memang telah mengantisipasi kedatangan baju bekas impor dari arah Indonesia Barat, seperti Batam dan kawasan Sumatera. Namun, pelaku importir mengakalinya dengan berpindah haluan ke sisi timur Tanah Air.

"Jalur barat sudah mulai ketat pengawasannya, dari bea cukai, kepolisian, dinas kita di daerah. Mereka (importir baju bekas) sekarang pindah-pindah tempat," imbuh dia.

Menindaki kasus tersebut, Kemendag disebutnya telah membentuk tim untuk menangkal kedatangan baju impor bekas. Namun, pemerintah juga meminta bantuan dari masyarakat untuk ikut melapor bila ada temuan.

"Kita juga menghimbau masyarakat dalam UU perlindungan konsumen, masyarakat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Hasil pengawasan yang mereka lakukan dilaporkan kepada kami," tuturnya.

"Karena kalau hanya kami, kami hanya punya tangan dua, jumlah sumber daya manusianya terbatas, perlu masukan dari masyarakat," pungkas Veri.

2 dari 3 halaman

Mendag: Jangan Pakai Barang Bekas dari Antah Berantah!

enteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan larangan penggunaan barang bekas impor, termasuk pakaian atau baju bekas. Aspek kesehatan dan merugikan industri dalam negeri menjadi alasannya.

Untuk diketahui, pakaian bekas impor saat ini tengah digandrungi sejumlah kalangan. Padahal, Kemendag dengan jelas telah melarang kegiatan impor barang bekas.

Di sisi lain, kebersihan dari pakaian bekas pun disoroti. Misalnya, dengan temuan adanya jamur yang tak hilang meski telah dicuci berkali-kali.

"Kami akan edukasi masyarakat agar tidak juga mempergunakan barang bekas yang dari antah berbantah dari luar negeri," kata dia dalam seremoni pembakaran pakaian bekas impor di gudang Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas tertuang dalam pasal 2 ayat 3 huruf d. Disana disebut "Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas."

Memdag Zulkifli tak menampik kini banyak pakaian bekas yang beredar di pasaran. Namun, ia menegaskan bahwa proses importasi pakaian bekas telah dilarang. Maka, ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri.

Hal kesehatan juga mendasari imbauan Mendag. Adanya jamur yang bersarang di pakaian bekas impor disinyalir mengganggu kesehatan pemakainya.

"Oleh karena itu kita mengimbau masyarakat memang mesti berhati-hati ya. kita akan terus galakan tindakan-tindakan dari Kementerian barang-barang yang ilegal yang tidak boleh," terangnya.

Terkait banyaknya barang bekas impor yang beredar, ia tak melarang adanya proses jual beli tersebut, ia akan menindaklanjuti dengan edukasi.

"Memang kalau Kemendag impornya itu gak boleh, kalau kita boleh jual barang bekas. Saya jual barang bekas saya boleh, yang gak boleh impor barang bekas," kata dia.

3 dari 3 halaman

Musnahkan Pakaian Bekas Impor

Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya diperkirakan Rp 8-9 Miliar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolik di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).Pakaian bekas impor ini merupakan bentuk kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Hari ini kita melakukan atau menindaklanjuti daei banyak laporan masyarakat bahwa beredar pakaian bekas seperti ini, dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor," kata dia di Karawang, Jumat (12/8/2022).

"Ini banyak sekali, ada 750 bal, kira-kira nilainya Rp 8-9 miliar," tambah Mendag Zulkifli.