Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, Dewan Pengupahan Nasional, Pengusaha dan juga serikat buruh tengah menggodok kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan menerima seluruh aspirasi pengusaha dan pekerja.Â
Untuk diketahui, penetapan UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2023 dan dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Baca Juga
Ida Fauziyah mengatakan, ia telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha terkait penetapan Upah Minimum 2023.
Advertisement
"Memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI dan Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh dan pengusaha. Kita sedang dalam proses itu," katanya.
Ia memastikan bahwa proses untuk menetapkan upah minimum tengah berjalan saat ini seperti sosialisasi kepada para kepala dinas bagian ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Pembahasan juga dilakukan baik di Dewan Pengupahan Nasional dan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
"Tahap berikutnya meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan penetapan UMP tersebut kepada BPS, yang akan menjadi penyedia data. Data semuanya dipenuhi oleh BPS," kata Ida Fauzyah.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah menyepakati beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMPÂ dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2022.
Rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan untuk penetapan, juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.
Buruh Ngotot Minta Upah Minimum Naik 13 Persen di 2023
Sebelumnya, Kelompok buruh tetap bersikukuh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13 persen di 2023. Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan harga BBM Subsidi yang mengerek harga bahan pokok lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menerangkan pertimbangan lainnya adalah besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Dimana, buruh jadi salah satu yang paling terdampak.Â
Menurut dia, setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh. Pertama, makanan dan minuman, kedua transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi, dengan inflansi diperkirakan 6,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.
"Maka jika ditotal didapat angka 11,4. Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen," bebernya.
Dalam hal ini, Said Iqbal meminta pemerintah dan pengusaha tidak bermain-main dengan diksi pandemi dan resesi global. Dia khawatir dengan begitu kenaikan upah hanya berkisar 1-2 persen.
"Ancaman resesi belum begitu mengancam Indonesia. Ukurannya sederhana. Pertumbuhan ekonomi masif positif," tegas Said Iqbal.
Advertisement
Perkuat 3 Hal
Lebih lanjut, mengenai resesi, Said Iqbal meminta pemerintah tak perlu terlalu khawatir. Meski, ada 3 hal yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebagai langkah antisipasi.
Pertama, ketahanan pangan, menurutnya Indonesia adalah negeri gemah ripah loh jinawi. Oleh karena itu, ketahanan pangan di Indonesia sangat potensial untuk ditingkatkan.
Kedua, ketahanan energi, dari sisi kebutuhan gas, bisa dioptimalkan untuk digunakan di dalam negeri. Alih-alih menjual potensi produksi gas bumi tanah air yang dijual ke luar negeri.
"Ketiga, pengendalian kurs mata uang. Kalau rupiah jatuh, sementara kita harus membeli bahan baku dalam bentuk dollar dan menjual dengan rupiah, makan kondisi ekonomi akan semakin berdarah-darah," ujarnya.
"Jika tuntutan tidak didengar, buruh akan turun ke jalan besar-besaran pada tanggal 10 November di Istana dan serempak di berbagai provinsi. Jika aksi ini pun tidak didengar, inflansi tidak terkendali, upah tidak naik, omnibus lah dipaksakan, ancaman PHK besar-besaran di depan mata, buruh akan melakukan mogok nasional pertengahan Desember," bebernya.