Sukses

Kementerian Investasi Telah Terbitkan 2,39 Juta NIB hingga 20 Oktober 2022

Pada Kamis ini, Menteri Investasi menyerahkan NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang hadir langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejak 4 Agustus 2021 hingga 20 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, sebanyak 2.391.557 NIB telah diterbitkan secara nasional.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan dari NIB yang diterbitkan tersebut komposisi UMK mendominasi yakni sebesar 98,39 persen atau 2.352.968 NIB.

Pada Kamis ini, Menteri Investasi menyerahkan NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang hadir langsung. Pemberian NIB juga disaksikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

“Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat ketiga nasional dengan jumlah NIB yang telah diterbitkan pada periode yang sama sebanyak 250.234. Sedangkan, khusus untuk wilayah administratif Jakarta Pusat, telah berhasil diterbitkan 32.729 NIB dan Jakarta Selatan sebanyak 64.058 NIB,” kata Bahlil dalam memberikan NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan titik lokasi ke-14 dari rencana penyelenggaraan kegiatan pemberian NIB kepada pelaku UMK perseorangan di 20 wilayah se-Indonesia.

Kegiatan serupa telah dilaksanakan sejak bulan Juli 2022 lalu dimulai dari kota Solo, Jakarta Timur, Medan, Banjarmasin, Banyuwangi, Lombok, Yogyakarta, Jayapura, Cilegon, Manado, Semarang, Palembang, dan Depok.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kementerian Investasi/BKPM menggandeng beberapa mitra baik dari sektor swasta maupun BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Indonesia, dan Garda Transfumi.

Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan pelatihan secara daring sejak tanggal 14 Oktober 202terkait proses penerbitan NIB kepada pelaku UMK di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang hadir hari ini.

2 dari 5 halaman

Apa Itu NIB?

Perlu diketahui, NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM. 

3 dari 5 halaman

Begini Syarat dan Cara Daftar Nomor Induk Berusaha, Pengusaha Perhatikan!

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB diperlukan bagi para pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan. Jadi bagi yang belum punya, harap segera mengurus NIB ini agar nantinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NIB?

Sebelumnya, mengutip laman bkpm.go.id, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang terdapat pula rekaman tanda tangan elektronik di dalamnya.

Salah satu keuntungannya pelaku usaha memiliki NIB adalah nantinya bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai kaidah dengan bidang usaha masing-masing.

Selain itu, NIB ini pun bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Jadi, bagi pelaku usaha yang belum punya, harap segera mengurus NIB ini. Soal harga, tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatannya alias gratis.

Akan tetapi, sebelum daftar NIB, pelaku usaha sebaiknya perlu memahami dulu bentuk usahanya seperti apa.

Apakah bentuk usaha termasuk perseorangan, non perseorangan, UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau asing. Hal ini agar pembuatan NIB nantinya bisa berjalan dengan mudah.

Jika sudah paham, berikut ini langkah-langkah daftar NIB sekaligus syarat yang harus dipenuhi seperti mengutip informasi dari laman berbagai sumber, Rabu (14/9/2022).   

4 dari 5 halaman

Persyaratan

Berikut ini dokumen persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha dalam membuat NIB.

1. Pelaku usaha perseorangan

a. Nama dan NIK

b. Alamat tinggal

c. Bidang usaha

d. Lokasi penanaman modal

e. Besaran rencana penanaman modal

f. Recanan penggunaan tenaga kerja

g. Nomor kontak usaha

h. NPWP

i. Rencana permintaan fasilitas fiskal/kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

2. Pelaku usaha non perseorangan

a. Nama badan usaha

b. Jenis bidang usaha

c. Status penanaman modal

d. Nomor akta pendirian

e. Alamat korespondensi

f. Besaran rencana penanaman modal

g. Data pengurus

h. Negara asal penanaman modal

i. Maksud dan tujuan badan usaha

j. Nomor telepon

k. Alamat email

l. NPWP 

5 dari 5 halaman

Daftar Hak Akses di OSS

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut ini cara daftar hak akses di OSS.

1. Kunjungi laman www.oss.go.id

2. Pilih menu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)

3. Pilih jenis pelaku usaha Oran Perseorangan Badan Usaha

4. Masukkan nomor telepon, alamat email

5. Lalu pilih kirim kode verifikasi melalui email atau whatsapp

6. Masukkan kode verifikasi

7. Masukkan Nama Lengkap, Password, Ulangi Password, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, dan Alamat

8. Klik Daftar

9. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya

10. Hak akses siap digunakan

Daftar NIB

Untuk daftar NIB, berikut ini caranya.

1. Kunjungi laman www.oss.go.id

2. Pilih Masuk

3. Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera

4. Klik tombol Masuk

5. Klik Menu Perizinan Berusaha Permohonan Baru

6. Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha

7. Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha

8. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)

9. Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”

10. Periksa draf perizinan berusaha

11. Perizinan NIB terbit