Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperluas edukasi atau sosialisasi seputar produk dan jasa keuangan. Salah satunya kepada para santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren.
Salah satu langkah yang saat ini dijalankan adalah kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah), dalam rangka perayaan Hari Santri Nasional 2022 yang digelar di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga
Pada kesempatan itu, Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengaku senang para pengurus pondok pesantren ingin lebih banyak belajar tentang tren keuangan yang ada saat ini, di luar keuangan syariah.
Advertisement
Termasuk ekonomi hijau (green economy) yang kini marak digencarkan, hingga produk-produk jasa keuangan berbalut teknologi digital semisal kripto hingga metaverse.
"Adek-adek harus belajar green economy, karena sebenarnya itu adalah sesuatu yang sedang tren, dan nanti saya yakin di zaman kalian itu akan booming dan harus dipelajari dari sekarang," ujar Friderica.
"Belajar tentang kripto, belajar tentang metaverse, jadi banyak sekali hal-hal baru yang bisa dipelajari melalui digital teknologi, digital ekonomi, dan saat ini banyak sekali yang bisa dipelajari," imbuhnya.
Di sisi lain, Friderica menyadari, tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Tanah Air masih tergolong rendah. Dimana tingkat literasi baru menyentuh 38 persen, sementara inklusi 76 persen.
"Kok lebih tinggi literasinya daripada inklusinya? Berarti masih banyak orang yang menggunakan produk dan jasa keuangan, tapi belum paham. Ini bahaya sekali," seru dia.
Oleh karenanya, OJK beritkad untuk terus bekerjasama dengan seluruh stakeholder dan pelaku industri jasa keuangan, guna semakin mengecilkan gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan.
"Jadi kalau orang pakai produk jasa keuangan harus paham juga. Angkanya sesuai target pak Presiden Joko Widodo, Insya Allah kita bisa mencapai inklusi keuangan 2024 sebesar 90 persen," tuturnya.
OJK Bakal Rilis Aturan Tata Kelola Manajer Investasi hingga Pengajuan PKPU
toritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.
Sejumlah kebijakan OJK tersebut antara lain dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022):
a. Penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek
“Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework,” dikutip dari keterangan resmi OJK.
Selanjutnya kedua regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based.
b. Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Regulasi ini dipersiapkan untuk menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi.
Advertisement
Diharapkan Dongkrak Kepercayaan Investor
“Adapun substansi yang diatur dalam POJK ini di antaranya memasukkan penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari laporan tata kelola Manajer Investasi,”
c. Penerbitan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Tujuan dari penyusunan regulasi ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi OJK dalam melaksanakan kewenangannya khususnya terkait mekanisme permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU.
Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong para pihak utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU.
Selain itu, melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sehingga mendorong inklusi keuangan semakin tinggi.