Sukses

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 8,69 Triliun per September 2022

Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan September 2022 pengumpulan pajak dari platform digital telah mencapai Rp 4,06 triliun. Pajak tersebut terkumpul dari 130 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan September 2022 pengumpulan pajak dari platform digital atau biasa dikenal dengan pajak digital mencapai Rp 4,06 triliun. Pajak tersebut terkumpul dari 130 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Platform digital yang sudah ikut dan setorkan pajaknya juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 4 triliun untuk periode Januari-September," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10).

Sri Mulyani menyebut, penarikan pajak dari platform digital ini sudah mengalami peningkatan. Tercermin dari pendapatan pajak PMSE sepanjang tahun 2021 hanya Rp 3,9 triliun.

"Jadi kita lihat buat sektor PMSE ini kontribusinya terus meningkat," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menarik PPN PMSE pada Juli 2020 lalu. Selama 6 bulan terkumpul sekitar Rp 730 miliar. Kemudian di tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 3,9 triliun.

Sehingga total PPN PMSE yang sudah terkumpul sejak hingga September 2022 sebesar Rp 8,69 triliun.

Pungut Pajak Kripto dan P2P Lending

Sejak bulan Mei 2022 pemerintah tahun juga menarik pajak kripto. Per 30 September, PPN yang dipungut telah mencapai Rp 82,85 miliar.

Sedangkan pajak atas transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto telah mencapai Rp 76,27 miliar.

"Pajak kripto yang dulu ada booming sekarang juga kita kumpulkan. Untuk PPN Rp 82 miliar dan dari transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto Rp 76 miliar," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Penarikan Pajak

Tak hanya itu, pada bulan yang sama pemerintah juga menarik pajak dari perusahaan fintech atau P2P lending.

Per 30 September PPh 23 yang dikumpulkan atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebesar Rp 90,05 miliar. Sedangkan untuk PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 40,04 miliar.

"Ini angkanya mungkin tidak banyak kalau dibandingkan dengan yang triliunan tapi ini menggambarkan kita sudah memberikan treatment pajak yang konsisten untuk pelaku ekonomi," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemungutan pajak kripto dan P2P Lending mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Kemudian mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022. Penarikan pajak ini merupakan implementasi dari UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan yang disahkan Oktober 2021 lalu.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak September 2022 Melonjak 54,2 persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mencatat penerimaan pajak per September 2022 mencapai Rp 1.310,5 triliun atau melonjak 54,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Penerimaan negara kita masih cukup kuat, tumbuhnya 54,2 persen sampai dengan September 2022 atau mencapai Rp 1.310,5 triliun untuk penerimaan pajak saja,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN KITA, secara virtual, Jumat (21/10/2022).

Untuk rinciannya, tercatat realisasi PPh nonmigas mencapai Rp 723,3 triliun atau 96,6 persen dari target APBN. Menkeu, optimis PPh nonmigas pasti akan mencapai target dari APBN bahkan lebih.

“Ini artinya untuk PPh nonmigas sudah pasti akan mencapai target atau melebihi targetnya,” imbuhnya.

Disisi lain, realisasi PPN dan PPnBM sudah tercatat mencapai Rp 504,5 triliun atau 78,9 persen dari target APBN. Kemudian, realisasi penerimaan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp20,4 triliun atau 63,2 persen dari target APBN.

Sementara, realisasi penerimaan dari PPh migas kini mencapai Rp6 2,3 triliun atau 96,4 persen dari target APBN. Sri Mulyani menyebut, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini tentunya masih didukung oleh tren peningkatan harga komoditas.

Tak hanya itu saja, kinerja penerimaan pajak turut ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta didorong oleh low base effect pada tahun lalu.

Lebih lanjut secara bulanan, kinerja penerimaan pajak sebetulnya menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi sepanjang kuartal III-2022. Oleh karena itu, Menkeu memprediksi tren penerimaan pajak yang baik akan berlanjut hingga akhir 2022.

4 dari 4 halaman

2 Sumber Penerimaan Pajak Terbesar: PPS dan Kenaikan Tarif PPN

Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak negara hingga Agustus 2022 mencapai angka Rp 1.171,8 triliun, naik 58,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) jadi pengungkit utama penerimaan pajak tersebut, terutama pada realisasi per Juni 2022.

Khususnya untuk ruang lingkup peraturan UU HPP yang meliputi program pengungkapan sukarela (PPS), serta kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang dimulai per April 2022.

"Program PPS yang berakhir di Juni (2022) dan kemarin terkait dengan penyesuaian PPN, dua itu lah kontribusi terbesar," ujar Suryo dalam sesi media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

"Juni memang betul-betul paling ini, karena Juni batas waktu PPS. Di bulan lain, apalagi di tiga bulan Juni-Agustus agak melandai lagi, karena harga komoditas fluktuatif," dia menambahkan.