Sukses

Alasan Notifikasi BSU 2022 Sudah Tersalurkan Tapi Uang Tak Kunjung Masuk Rekening

Beberapa penerima BSU 2022 mungkin mengeluhkan sudah mendapatkan notifikasi tersebut, tapi uangnya tak kunjung masuk ke rekening.

Liputan6.com, Jakarta Pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap keenam sudah bisa mengecek rekening masing-masing karena pencairannya mulai dilakukan sejak pekan kemarin.

Seperti yang diketahui, penerima baru bisa memperoleh dana subsidi gaji yang cair ke rekening ketika sudah mendapatkan notifikasi bahwa BSU 2022 telah tersalurkan. Namun, beberapa penerima mungkin mengeluhkan sudah mendapatkan notifikasi tersebut, tapi uangnya tak kunjung masuk ke rekening.

Lantas, mengapa bisa demikian?

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram menerangkan bahwa itu kemungkinan disebabkan karena satu hal, yaitu penerima memiliki lebih dari satu rekening Bank Himbara.

“Kemungkinan Rekanaker memiliki lebih dari satu rekening bank Himbara,” demikian penjelasannya dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, Selasa (25/10/2022).

Jadi sebagai solusi, ketika penerima telah mendapatkan notifikasi tersalurkan, keterangan bertuliskan “Halo, Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!”, diharapkan segera mengecek seluruh rekening Bank Himbara yang dimiliki.

Jadi, penerima tidak perlu khawatir lagi uangnya tak masuk ke rekening. Dana BSU pasti akan tersalurkan dengan baik jika data penerima sudah benar.

Sebagai informasi, dana BSU tahap keenam ini disalurkan kepada 776.556 penerima. Namun, di tahap ini penyalurkan masih diperuntukkan bagi penerima yang memiliki rekening bank Himbara.

Sementara untuk penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia, itu pasti akan dilakukan jika penyaluran melalui Bank Himbara sudah terselesaikan seluruhnya. Kemungkinan dana BSU yang cair lewat kantor pos nantinya akan disalurkan pada tahap mendatang atau ketujuh.

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BSU Tahap 6 Cair ke 776.556 Penerima Pekan Ini, Ketahui Syarat dan Cara Cek BLT Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan jika penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 6 senilai Rp 600.000 di 2022 ini tersalurkan pada pekan ini. Adapun penyaluran BSU tahap 6 ini diperuntukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara. 
 
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, data yang tengah diproses pada penyaluran tahap VI tersebut sebanyak 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap I sampai VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen.
 
Dikatkan jika sejatinya penyaluran tahap VI akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara. Sehingga, penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara. 
 
"Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," kata Menaker Ida dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/10). 
 
Adapun, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya. 
 
Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id. 
 
"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," jelas dia. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3 dari 3 halaman

Syarat Dapat BSU

Adapun, syarat penerima manfaat BSU 2022 yakni:
 
  1. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  4. BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan
  5. Bukan PNS dan TNI/POLRI.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.