Liputan6.com, Jakarta Pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap keenam sudah bisa mengecek rekening masing-masing karena pencairannya mulai dilakukan sejak pekan kemarin.
Seperti yang diketahui, penerima baru bisa memperoleh dana subsidi gaji yang cair ke rekening ketika sudah mendapatkan notifikasi bahwa BSU 2022 telah tersalurkan. Namun, beberapa penerima mungkin mengeluhkan sudah mendapatkan notifikasi tersebut, tapi uangnya tak kunjung masuk ke rekening.
Lantas, mengapa bisa demikian?
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram menerangkan bahwa itu kemungkinan disebabkan karena satu hal, yaitu penerima memiliki lebih dari satu rekening Bank Himbara.
“Kemungkinan Rekanaker memiliki lebih dari satu rekening bank Himbara,” demikian penjelasannya dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, Selasa (25/10/2022).
Jadi sebagai solusi, ketika penerima telah mendapatkan notifikasi tersalurkan, keterangan bertuliskan “Halo, Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!”, diharapkan segera mengecek seluruh rekening Bank Himbara yang dimiliki.
Jadi, penerima tidak perlu khawatir lagi uangnya tak masuk ke rekening. Dana BSU pasti akan tersalurkan dengan baik jika data penerima sudah benar.
Sebagai informasi, dana BSU tahap keenam ini disalurkan kepada 776.556 penerima. Namun, di tahap ini penyalurkan masih diperuntukkan bagi penerima yang memiliki rekening bank Himbara.
Sementara untuk penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia, itu pasti akan dilakukan jika penyaluran melalui Bank Himbara sudah terselesaikan seluruhnya. Kemungkinan dana BSU yang cair lewat kantor pos nantinya akan disalurkan pada tahap mendatang atau ketujuh.
BSU Tahap 6 Cair ke 776.556 Penerima Pekan Ini, Ketahui Syarat dan Cara Cek BLT Gaji
Advertisement
Syarat Dapat BSU
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan
- Bukan PNS dan TNI/POLRI.