Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) dijadwalkan mengumumkan dan membuka pendaftaran seleksi lowongan PPPK guru 2022 untuk Guru pada Selasa ini, 25 Oktober 2022.
Pembukaan pendaftaran PPPK guru 2022 ini bila mengacu pada jadwal seleksi PPPK 2022 khusus jabatan fungsional (JF) Guru yang telah diumumkan dalam laman resmi Kemdibukristek.
Bagi yang penasaran bisa mengecek langsung pembukaan pendaftaran PPPK melalui portal gurupppk.kemdikbud.go.id dan instansi masing-masing.
Advertisement
Mengacu pada jadwal pengumuman seleksi, tahap pendaftaran PPPK guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online. Proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023 sebagai tahap akhir.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini djadwilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, belum lama ini mengatakan seleksi guru ASN PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-Undang serta menilai individu.
“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.
Sekadar info, rekrutmen PPPK guru diprioritaskan beberapa kategori pelamar, seperti peserta PPPK Guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas. Pembukaan rekrutmen ASN PPPK guru 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.
Dia menyebutkan jika di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.
"Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” jelas dia.
Namun, total usulan formasi ASN PPPK guru 2022 dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.
Rincian Jadwal Seleksi
Adapun jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022 sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
- Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
- Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022
- Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
- Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
- Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
- Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
- Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
- Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
- Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
- Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
- Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Advertisement
Persyaratan
Buat yang ingin tahu berikut persyaratan Guru ASN PPPK 2022
Persyaratan:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas Disiapkan
Berkas yang harus disiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Advertisement