Sukses

Mau Ikut Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Ketahui 3 Tahapan Mekanisme Seleksinya

Terdapat 2 kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK guru 2022. Keduanya yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dijadwalkan membuka pendaftaran PPPK guru 2022 pada hari ini, 25 Oktober 2022 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.

Terdapat 2 kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru. Keduanya yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim, pelamar yang dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Sementara itu terdapat beberapa mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Seperti mengutip laman Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) berikut mekanismenya:

1. Penempatan Lulus Passing Grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

Disebutkan sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

  •  THK II
  • Honorer negeri
  • Lulusan PPG
  • Honorer Swasta

Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

  • Teknis
  • Manajerial Sosial Kultural
  • Wawancara
  • Usia

 

2 dari 3 halaman

Mekanisme Berikutnya

2. Seleksi Kesesuaian / Verifikasi

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik

Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

  • Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan: kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik
  • Kompetensi Teknis terdiri dari profesional, pedagogik, sosial, kepribadian
  • Kinerja terdiri dari orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif Kerja, dan kerja sama
  • Pemeriksaan latar belakang, seperti perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), danIntoleransi
  • Seleksi Wawancara dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas

3. Mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum

Pelamar Seleksi

  1. Honorer di Sekolah Negeri(terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun)
  2. Lulusan Program Pendidikan Guru(terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)
  3. Individu di sekolah swasta(terdaftar di Data Pokok Pendidikan)

Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi. Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT. Perhatikan detailnya di bawah ini:

 

 

3 dari 3 halaman

Persyaratan

Buat yang ingin tahu berikut persyaratan Guru ASN PPPK 2022

Persyaratan:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  7. Surat keterangan berkelakuan baik
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.