Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia memiliki 6 permintaan kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh obat sirup untuk anak.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers dengan tema "Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal pada Anak", Selasa (25/10/2022).
Baca Juga
Pertama, “Kami meminta untuk membenahi ketersediaan dan akurasi data, kami minta kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM,” kata Robert.
Advertisement
Kedua, Ombudsman meminta keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ketiga, Ombudsman meminta kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
“Kemenkes dan BPOM untuk memenuhi standar pelayanan publik yang ada termasuk tadi standar batas atau ambang batas dari kandungan senyawa berbahaya setiap produk yang dikeluarkan,” ujarnya.
Keempat, Ombudsman RI juga meminta Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melakukan pengawasan peredaran obat, baik saat pre-market (sebelum peredaran) maupun post market (setelah peredaran).
“Kita meminta pengawasan yang sangat ketat terhadap peredaran obat baik sebelum dan setelah peredaran,” imbuhnya.
Layanan Pengaduan
Kelima, Ombudsman meminta ketersediaan akses layanan pengaduan dalam rangka menindaklanjuti kasus berjalan dan untuk memenuhi informasi yang beredar di masyarakat.
Terakhir, Ombudsman meminta agar Kementerian Kesehatan dan BPOM memberikan sanksi yang keras terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai produk yang sementara ini dicabut atau ditahan peredarannya.
“Jadi, control dari Pemerintah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM itu harus ditunjukkan secara nyata kepada publik lewat berbagai cara, bisa dengan sidak ke berbagai perusahaan, sidak ke pusat penjualan sehingga bisa terjamin kontrolnya,” ujar dia.
Advertisement
Tidak Bisa Biasa-Biasa Saja
Menurut, dia atas semua masalah yang ada, Ombudsman melihat bahwa darurat kesehatan ini tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa.
“Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai maslaah yang krusial dan extraordinary bahkan. Maka cara-cara penanganannya itu harus luar biasa juga,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ombdsman mendorong Pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai kejadian luar biasa (KLB).