Sukses

Siap-Siap, BSU Tahap 7 Cair 2 Hari Lagi via Pos Indonesia

Penyaluran BSU tahap 7 akan disalurkan pada 2 hari ke depan melalui PT Pos masing-masing setiap daerah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersama Presiden, Joko Widodo (Jokowi), meninjau pekerja penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (25/10).

Jokowi mengatakan dirinya sangat berharap melalui program BSU 2022 dan bantuan pemerintah lainnya membuat konsumsi dan daya beli masyarakat supaya tetap terjaga.

Pada kesempatan yang sama Ida juga menyampaikan bahwa penyaluran BSU bagi mereka yang tidak memiliki bank himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Untuk total penyaluran BSU hingga tahap ke VI sudah sebanyak 71,64 persen.

Ida membeberkan untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya atau BSU tahap 7 akan disalurkan pada 2 hari ke depan melalui PT Pos masing-masing setiap daerah.

"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada 2 hari ke depan," ujar Ida dalam keterangan resmi, Selasa (25/10).

"Jadi dengan demikian kami berharap, dalam waktu yang tidak lama semuanya akan selesai tersalurkan baik yang melalui bank Himbara maupun melalui PT Pos Indonesia," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa khusus untuk jumlah calon penerima BSU di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 393.819 orang. Dari jumlah tersebut, BSU yang sudah disalurkan sampai dengan tahap VI sebanyak 251.300 orang atau 63,81 persen.

2 dari 4 halaman

BSU Tahap 7 Kapan Cair? Simak Dulu Cara Ceknya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus dipercepat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BSU bisa selesai pada akhir Oktober 2022. Hingga kini baru sampai tahap 6, rencananya penyaluran BSU tahap 7 akan dilakukan setelah tahap 6 selesai.

Diketahui saat ini penyaluran tahap 6 masih dilakukan. Penyaluran tahap 6 ditujukan bagi penerima BSU 2022 yang memiliki rekening di Bank Himbara. Sedangkan untuk tahap 7 penyaluran melalui kantor PT Pos Indonesia.

“Sejatinya penyaluran tahap 6 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara. Sehingga, penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara,” jelas Menaker, dalam keterangan resmi Biro Komunikasi Kemnaker, Selasa (25/10/2022).

Adapun dalam tahap 6 tersebut masih dalam proses penyaluran kepada 776.556 orang. Artinya, secara keseluruhan BSU tahap I sampai dengan 6 tersalurkan kepada 9.209.089 orang (71,64 persen).

Sementara itu, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7, setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

Menaker berharap penyaluran BSU 2022 bisa selesai pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU, namun belum ditetapkan sebagai penerima diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," jelas Menaker.

3 dari 4 halaman

Cara Cek Penerima BSU

Cara cek penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker, berikut cara mudahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masuk. Login ke dalam akun anda.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi.

Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:

- Tahap 1. Calon Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2. Penetapan Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id

Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan. Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022. 

4 dari 4 halaman

Syarat Penerima BSU 2022

Seperti tahap-tahap sebelumnya, syarat penerima BSU tahap VII adalah sebagai berikut :

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.

- Bukan PNS dan TNI/POLRI.