Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK guru 2022. Jika sesuai jadwal, seleksi PPPK 2022 khusus guru dibuka pada hari ini, 25 Oktober 2022.
Pembukaan pendaftaran PPPK guru 2022 ini bila mengacu pada jadwal seleksi PPPK 2022 khusus jabatan fungsional (JF) Guru yang telah diumumkan dalam laman resmi Kemdibukristek.
Baca Juga
Namun, belakangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pendaftaran PPPK guru 2022 belum resmi dibuka. Pihaknya masih menunggu informasi dari Panitia pelaksana nasional (Panselnas).
Advertisement
Artikel mengenai pembukaan pendaftaran PPPK guru 2022 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (26/10/2022):
1. Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Hanya 4 Kriteria Boleh Ikut Seleksi ASN Ini
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK guru 2022. Sesuai jadwal, seleksi PPPK 2022 khusus guru dibuka pada hari ini, 25 Oktober 2022.
Sebelum melamar, perhatikan dulu beberapa hal harus diketahui terkait pembukaan pendaftaran seleksi ASNÂ PPPK guru 2022Â ini.
Mengutip laman resmi Kemdikbudristek, Selasa (25/10/202), terdapat 4 kategori yang boleh melamar seleksi ASN PPPK guru 2022 ini.
2. Deretan Fasilitas yang Didapat ASN saat Pindah ke IKN Nusantara
Aparatur Sipil Negara (ASN) termsuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat berbagai fasilitas saat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini berbagai fasilitas tersebut tengah dan akan dibangun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, fasilitas yang saat ini tengah dibangun antara lain ruang publik, rumah sakit, sekolah dari dasar (SD) hingga perguruan tinggi dan juga tempat ibadah.
Menurut Azwar Anas, dengan berbagai fasilitas yang tersedia ini maka tidak ada lagi istilah dipaksa pindah karena dipastikan tidak ada perbedaan sebelum dan sesudah pindah.Â
Advertisement
3. BPH Migas: Mulai 2023 Cuma BBM RON 90 ke Atas yang Boleh Beredar
Badan Pengendalian Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membenarkan rencana pemerintah untuk melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kandungan nilai oktan rendah jenis (Gasoline) RON 88 dan BBM RON 89 mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Mulai 2023 hanya BBM RON 90 ke atas yang boleh beredar. Di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (25/10).