Sukses

BSU Tahap 7 Cair Besok, Nih Cara Cek dan Syarat Penerimanya!

Rencananya besok, pemerintah akan menyalurkan BSU tahap 7 setelah tahap 6 selesai dicairkan.

Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 terus bergulir. Rencananya besok, pemerintah akan menyalurkan BSU tahap 7 setelah tahap 6 selesai dicairkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan BSU tahap 7 akan disalurkan melalui kantor Pos Indonesia.

"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada 2 hari ke depan (Kamis 27 Oktober 2022)," ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (26/10).

Cara Cek Penerima BSU

Cara cek penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker, berikut cara mudahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masuk. Login ke dalam akun anda.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi.

Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:

- Tahap 1. Calon Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2. Penetapan Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id

Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan. Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022.   

 

2 dari 4 halaman

Syarat Penerima BSU 2022

Seperti tahap-tahap sebelumnya, syarat penerima BSU tahap VII adalah sebagai berikut :

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.

- Bukan PNS dan TNI/POLRI.   

3 dari 4 halaman

Mau Cek Pencairan BSU tapi Lupa Password? Ini Solusinya

Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 sebesar Rp 600 ribu sudah mulai kembali dicairkan oleh pemerintah mulai kemarin, Senin 3 Oktober 2022.

Informasi cairnya BSU tahap 4 juga dikabarkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun sosial media Instagramnya @kemnaker.

Untuk rinciannya, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga yakni 7.077.550 orang.

Target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 8.804.969.750.000.

Adapun jika Kamu sudah memiliki akun silahkan langsung login ke akun SIAPkerja, yang bisa diakses melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan siapkerja.kemnaker.go.id

Lantas, bagaimana jika mau cek BSU tapi lupa password akun SiapKerja?

“Jika Rekanaker lupa password (kata sandi) Akun Kemnaker, maka Rekanaker dapat meresetnya melalui tautan Lupa Password,” tulis @kemnaker, diikuti Rabu (5/10/2022).

4 dari 4 halaman

Caranya

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mereset password Akun SiapKerja pada halaman website siapkerja.kemnaker.go.id

1. Pada halaman Lupa Password silahkan masukan Nomor Induk Kependudukan / Alamat Email yang Rekanaker gunakan saat proses pendaftaran sebelumnya. Setelah itu silahkan tekan tombol "Lanjutkan".

2. Setelah Rekanaker menekan tombol "Lanjutkan" maka akan muncul halaman baru untuk mereset password. Silakan masukan Password Baru dan Kode Verifikasi pada form isian yang tersedia.

Untuk mendapatkan Kode Verifikasi silakan klik tautan "Kirim Ulang Kode Verifikasi" dan Kode Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Rekanaker sesuai yang didaftarkan pada saat melakukan proses pendaftaran sebelumnya.

Setelah selesai memasukan semua informasi yang dibutuhkan, silahkan lanjutkan dengan menekan tombol "Reset Password".

3. Silakan menunggu sampai muncul notifikasi Reset Password berhasil, dan Rekanaker dapat menggunakan password baru untuk login di portal siapkerja.kemnaker.go.id