Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pembahasan untuk menentukan upah minimum 2023. Kabarnya, pengumuman besaran upah akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum berbicara banyak soal progres diskusi mengenai upah minimum ini. Dia mengaku akan memberikan update jika progresnya sudah terlihat signifikan.
Baca Juga
"Tunggu dulu, nanti kalau ada informasi signifikan kita beritahukan," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/10/2022).
Advertisement
Untuk diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku belum diajak diskusi mengenai penetapan upah. Padahal, menurutnya, seharusnya sudah dilakukan di Oktober ini.
"Belum, seharusnya Oktober ini sudah ada pembahasan," ungkapnya.
Ketika ditanya terkait rekomendasi besaran upah, Said Iqbal bersikukuh meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Ini mengacu pada besaran tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Rekomendasi buruh 13 persen," ujarnya.
Â
Diumumkan 21 November 2022
Diberitakan sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.
Ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz melansir Antara di Jakarta, seperti dikutip Senin (17/10/2022).
Dewan Pengupahan Nasional telah melaksanakan sidang pleno yang menyepakati beberapa kesepakatan termasuk terkait batas waktu penetapan UMP dan UMK.
Untuk rekomendasi yang akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah disepakati rekomendasi data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.
"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelasnya.
Â
Advertisement
Sosialisasi
Selanjutnya akan disosialisasikan rentang satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.
Pihaknya juga memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," jelasnya.
Terkait aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.
Â
Skema Penetapan Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan menyerap seluruh aspirasi baik dari pengusaha maupun pekerja atau buruh dalam menyusun aturan Upah Minimum Provinsi 2023. Untuk diketahui, Serikat Buruh menuntut kenaikan UMP 2023 di angka 13 persen.
Ida Fauziyah telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha terkait penetapan Upah Minimum 2023.
"Memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI dan Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh dan pengusaha. Kita sedang dalam proses itu," katanya, Kamis (20/10/2022).
Menaker memastikan bahwa penetapan UMP 2023 ini akan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagaimana isi dari aturan tersebut?
Dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Syarat tertentuini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaanyang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Mengenai data pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli, penyerapan tenaga kerja dan median upah ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sedangkan dalam Pasal 26 ditulis bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dengan rentang nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Untuk batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula tertentu. Formula tersebut adalah rata-rata konsumsi perkapita dikali rata-rata banyak ART dibagi dengan rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula batas bawah UM adalah batas atas UM dikalikan 50 persen.
Sedangkan untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun. Penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan dalam rumus yang ada dalam Pasal 26.
Jika upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah nimimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.
Dalam Pasal 29, penetapan upah minimum ini harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tangga 21 November. Jika tanggal tersebut jatuh di hari minggu atau libur nasional maka harus diumumkan atau ditetapkan sehari sebelumnya. Upah minimum ini akan berlaku terhitung tanggal 1Januari tahun berikutnya.
Advertisement