Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memulai audit tahap awal dalam tata kelola timah di Indonesia. Hal ini, menyusul permintaan pemerintah yang ingin memperbaiki tata kelola komoditas tambang unggulan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kalau audit tata kelola timah masih diperlukan. Mengingat tata kelola saat ini yang dinilai masih merugikan sektor industri timah dan negara.
Baca Juga
Juru Bicara BPKP Eri Satriana mengungkapkan perkembangan proses audit tersebut. Dia membenarkan pihaknya sudah melakukan audit tata kelola timah.
Advertisement
"Saat ini BPKP tengah melakukan audit tata kelola timah, adapun progresnya masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan audit," kata dia saat ditemui di kantornya, di Jakarta, ditulis Kamis (27/20/2022).
Kendati demikian, Eri tak mengungkap berapa lama audit tersebut akan dilakukan. BPKP hanya akan melakukan audit sesuai dengan permintaan dari instansi terkait.
"Pada prinsipnya para auditor yang ditugaskan sedang bekerja dan bila telah selesai hasilnya akan diserahkan kepada pihak yang meminta audit tersebut," paparnya.
Untuk diketahui, lingkup audit ini menyasar tata kelola dari hulu hingga hilir. Termasuk juga potensi-potensi kerugian akibat dari adanya tambang ilegal di lahan konsesi.
Â
Pemerintah Audit Timah
Tata kelola pertambangan timah masih menyisakan pekerjaan rumah. Bahkan, hal ini merugikan industri dan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin menyebut, akan mengerahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya akan dilakukan audit menyeluruh pada tata kelola timah.
"Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," katanya dalam seminar 'Timah Indonesia dan Penguasaan Negara', Jumat (22/7).
Ridwan mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannya.
"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Â
Advertisement
Integrasi Simbara
Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki.
Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah.
"Liberalisasi tata kelola timah ini telah timbulkan dampak seperti saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada dampak negatifnya," ungkapnya.
Â
Pengelola Tambang Rugi
Lebih lanjut, Ridwan mengungkap ada kerugian yang harus ditanggung perusahaan pengelola tambang timah. Ini dipeparah dengan maraknya tambang ilegal.
"Pemerintah berusaha keras menegakkan pengusahaan timah ini melalui cegah bocornya bisnis timah ilegal. karena isu ilegal ini merugikan negara secara penerimaan negara. bisnis ini merugikan badan usaha resmi," ujarnya.
"Mengutip pernyataan PT Timah, setiap tahun rugi Rp2,5 triliun akibat kegiatan ilegal," tambah dia.
Dampak dari tambang ilegal disinyalir membuat sekitar 123 ribu hektar lahan tambang menjadi kritis. Jika tak segera ditangani, hal ini bakal menjadi lebih parah kedepannya.
"Ini ada biaya yang harus dikeluarkan, dan inilah yang harus menjafi titik berat perhatian kita. Dimapping itu saya mengamini bahwa timah belum tergantikan keneradaannya dengan mineral atau logam manapun," papar dia.
Advertisement