Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara mengingatkan kepada pelamar abdi negara untuk menggunakan materai asli saat pendaftaran. Upaya mencegah adanya pelanggaran penggunaan materia, pada pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2022 akan disiapkan sistem mengakomodir penggunaan meterai elektronik atau eMeterai.
E-materai ini yang akan dibubuhkan pada dokumen oleh masyarakat yang melakukan pendaftaran CASN di tahun ini. Deputi SINKA Badan Kepegawaian Negara Suharmen mengungkapkan, tahun lalu sempat ada sejumlah peserta seleksi CASN yang menggunakan meterai palsu saat mendaftar. Akibatnya, mereka harus digugurkan karena penggunaan meterai palsu merupakan penyimpangan yang serius.
"Padahal menggunakan meterai palsu adalah kejahatan serius, karena diatur dalam undang-undang perpajakan kita," ujar Suharmen, dalam pemaparan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang disiarkan langsung pada Kamis (27/10/2022).
Advertisement
"Jadi tahun ini kami menyediakan sistem pendaftaran dengan menggunakan e-meterai. Jadi tidak lagi menggunakan meterai fisik, tetapi menggunakan meterai elektronik," ungkapnya.
Suharmen mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan PERURI, untuk menyediakan beberapa provider agar memudahkan pembelian e-meterai untuk dicantumkan dalam surat lamaran.
"SSCASN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya," demikian penjelasan Suharmen.
"Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian," terangnya.
Ada beberapa provider untuk pembelian e-meterai yang disediakan oleh PERURI, di antaranya adalah Pajakku, Finnet, MitraComm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.
"Kalau bapak-ibu menggunakan e-meterai, tentunya akan lebih diuntungkan dan dimudahkan, karena tidak perlu mencari meterai kemana-mana, juga tidak harus menempel atau mengirim berkas," jelas Suharmen.
Peraturan Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi CASN
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan meterai pada dokumen seleksi CASN, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, antara lain :
Pertama, wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru datu belum pernah digunakan sebelumnya/ meterai bekas pakai.
Kedua, tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Advertisement
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik, Jangan Sampai Tertipu Ya!
Agar mengetahuinya, berikut ini cara cek keaslian e-meterai seperti mengutip informasi dari akun Instagram @peruri.indonesia, Sabtu (20/8/2022).
1. Cek dari Peruri Scanner
Cara pertama untuk mengeceknya, masyarakat bisa memanfaatkan Peruri Scanner. Bagi yang belum tahu, aplikasi ini merupakan terobosan baru dari salah satu perusahaan BUMN Perum Peruri. Masyarakat bisa mengunduhnya di PlayStore atau Appstore.
Sementara itu, dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa memindai e-meterai untuk mengecek keasliannya. Dengan demikian, serial number, tanggal pembubuhan, dan email pengguna dapat diketahui.
2. Aplikasi Pembaca File PDF
Selain itu, cek keaslian e-meterai juga bisa dilakukan melalui aplikasi pembaca file PDF. Pengecekan bisa dilakukan melalui komputer, misalnya dengan Adobe Acrobat Reader.
Untuk mengeceknya, berikut ini langkah-langkahnya:
a. Buka file yang telah dibubuhkan e-meterai dengan aplikasi pembaca PDF pada komputer
b. Klik signature panel yang akan memunculkan sebuah kode
c. Pastikan kode yang ditampilkan sama dengan yang terdapat di aplikasi Peruri Scan, jika iya maka meterai tersebut asli.
3. Website Verifikasi PDF Kominfo
Cara ketiga, keaslian e-meterai dapat dicek melalui website verifikasi PDF Kominfo. Untuk mengeceknya, berikut ini langkahnya:
a. Akses laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
b. Unggah dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai
c. Akan muncul notifikasi “Dokumen ini memiliki tanda tangan digital” yang menandakan e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen tersebut pun asli
Di samping ketiga cara di atas, masyarakat juga perlu memperhatikan beberapa komponen khas lainnya yang terdapat di e-meterai. Hal itu dilakukan demi memastikan keaslian dan validitas e-meterai.
Adapun komponen khas e-meterai tersebut meliputi:
a. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
b. Adanya tulisan METERAI ELEKTRONIK
c. Angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH
d. Adanya kode unik