Sukses

Inilah 11 Bahan Pangan Pokok Berhak Dikuasai Negara, Mulai dari Cadangan Stok hingga Harganya

Pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang membuat pemerintah bisa menguasai pangan mulai dari pengadaan atau penyiapan cadangan, pengelolaan, penyaluran hingga terkait harga. Ada 11 jenis pangan yang masuk dalam aturan diteken kepala negara.

Aturan diteken tersebut, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. 

Perpres tersebut menegaskan perlunya melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh Indonesia.

“Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara,” bunyi Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id, Kamis (27/10/2022).

Dalam aturan pasal 3 ayat 2, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Terdapat 11 jenis Pangan Pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi, beras, Jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Kendati demikian, Presiden dapat menetapkan jenis Pangan Pokok tertentu lainnya sebagai CPP. Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.

Disebutkan pada pasal 3 ayat 6, tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi: a. beras; b. jagung; dan c. kedelai. (7i Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan.

Selanjutnya, pada pasal 4 ayat 4 dan 5, dijelaskan penetapan jumlah CPP dilakukan dengan mempertimbangkan produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional; penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan.

Kemudian pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen; pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah CPP pun dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

2 dari 3 halaman

Atura Cadangan Pangan

Untuk pengelolaan CPP dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2, yaitu pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional, dan memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

Sementara, pada Pasal 10, CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP.

Pelepasan CPP dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah. Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu, dan mekanisme pelepasan CPP diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 11 ayat 1, Penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi: Kekurangan Pangan; gejolak harga Pangan; bencana alam; bencana sosial; dan/atau keadaan darurat.

Kemudian, penyaluran CPP dilakukan termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/ atau pelaksanaan untuk stabilisasi harga Pangan; mengatasi Masalah Pangan; mengatasi Krisis Pangan; pemberian Bantuan Pangan; kerjasama internasional; pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/ atau keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.

 

3 dari 3 halaman

Dikelola BUMN

Pada pasal 12 ayat 2, nantinya 11 komoditas tersebut akan dikelola Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai.

Dalam pelaksanaan penugasan Perum BULOG dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

Selanjutnya, pada pasal 13, terkait pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.