Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menggodok besaran upah minimum 2023, dan rencananya akan diumumkan pada pekan ketiga November 2022. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut besaran UMP 2023 tak jauh dari tingkat inflasi Indonesia.
Afriansyah memastikan kalau UMP 2023Â akan tetap mengalami kenaikan. Meski, Afriansyah tak memberi bocoran berapa besaran kenaikannya.
Baca Juga
"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat (28/10/2022).
Advertisement
"Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu," tambahnya.
Afriansyah memastikan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut. Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi.
"Segeralah sebelum november ini," kata dia.
Dia mengatakan saat ini prosesnya masih dilakukan pembahasan antar kementerian dan lembaga. Sehingga besaran kenaikannya belum ditentukan pasti.
"Sementara masih digodok dengan beberapa kementerian dan lembaga, masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan. Masih menunggu proses, jadi Kementerian dan Lembaga sedang berembuk," tuturnya.
Untuk diketahui, formulasi penetapan upah minimum memang mengacu pada besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Secara sederhana, kenaikan upah minimum tidak akan jauh dari besaran inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.
Menurut catatan Liputan6.com, upah minimum tak mengalami kenaikan pada 2021 karena alasan pandemi Covid-19. Sementara, rata-rata upah minimum naik sekitar 1,09 persen di 2022.
Â
Buruh Mengaku Belum Diajak Diskusi
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pembahasan untuk menentukan upah minimum 2023. Kabarnya, pengumuman besaran upah akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum berbicara banyak soal progres diskusi mengenai upah minimum ini. Dia mengaku akan memberikan update jika progresnya sudah terlihat signifikan.
"Tunggu dulu, nanti kalau ada informasi signifikan kita beritahukan," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/10/2022).
Untuk diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku belum diajak diskusi mengenai penetapan upah. Padahal, menurutnya, seharusnya sudah dilakukan di Oktober ini.
"Belum, seharusnya Oktober ini sudah ada pembahasan," ungkapnya.
Ketika ditanya terkait rekomendasi besaran upah, Said Iqbal bersikukuh meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Ini mengacu pada besaran tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Rekomendasi buruh 13 persen," ujarnya.
Â
Advertisement
Diumumkan 21 November 2022
Diberitakan sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.
Ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz melansir Antara di Jakarta, seperti dikutip Senin (17/10/2022).
Dewan Pengupahan Nasional telah melaksanakan sidang pleno yang menyepakati beberapa kesepakatan termasuk terkait batas waktu penetapan UMP dan UMK.
Untuk rekomendasi yang akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah disepakati rekomendasi data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.
"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelasnya.
Sosialisasi
Selanjutnya akan disosialisasikan rentang satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.
Pihaknya juga memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," jelasnya.
Terkait aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.
Advertisement